KANGGOK'M TADAHN ?

Jumat, 27 September 2013

KPU Sosialiasikan PKPU Nomor 15


Mataram (Suara NTB)
Mengantisipasi berbagai kerawanan yang muncul di tengah-tengah pelaksanaan pemilu 2014 mendatang, KPUD Kota Mataram menggelar rapat koordinasi dalam rangka mewujudkan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat kota Mataram serta menindaklanjuti sosialiasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014 bersama dengan jajaran pemerintah kota Mataram Rabu kemarin (26/9). Hadir dalam acara tersebut walikota Mataram H. Ahyar Abduh dan wakil walikota Mataram H. Mohan Roliskana, Danlanal, Kapolres Mataram, Kejari Mataram, Kominda Kota Mataram, ccamat dan lurah se Kota Mataram.
Dalam Sambuatnnya, ketua KPUD Mataram Ahmad Gunawan menyampaikan bahwa lahirnya peraturan ini adalah sebagai bentuk penataan agar spanduk-spanduk yang dipasang pada saat kampanye nanti tidak semrawut, tentu dalam penataan itu terangnya, KPU tidak serta merta bisa melakukannya secara sendiri-sendiri. Oleh karenanya dalam peraturan KPU nomor 15 itu kita disarankan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti kegiatan kita ini, kita berkoordinasi dengan semua pihak. Oleh karenanya perlu ada sinergitas dalam pelaksanaan PKPU nomor 15 dengan peraturan pemerintah daerah yang sudah ada seprti perwali. Perwali sendiri sebenarnya sudah mengatur tata letak keindahan kota ini.
Menurut PKPU nomor 15 tahun 2013 ini, Baliho itu sendiri hanya boleh dipasang untuk gambar parpol saja, adapun untuk gambar orang boleh dipasang asalkan orang tersebut itdak mencalonkan diri. Artinya, gambar tersebut bisa saja berasal dari keluarga calon atau tim pemenangan calon, sedangkan untuk gambar calonnya sendiri itu tidak diperbolehkan. Tidak hanya di baliho, di semua alat kelengkapan peraga kampanye calon tidak diperkenankan untuk memerankan diri atau menampilkan gambar calon bersangkutan seperti dalam iklan, reklame dan lain sebagainya. “kalau orang lain boleh untuk memerankan diri dan itu tidak masalah”. Lebih lanjut Ahmad Gunawan mengatakan bahwa yang selama ini kita khawatirkan ialah maraknya pemasangan baliho dan umbul-umbul yang tidak beraturan, tentu dalam hal ini perlu dilakukan koordinasi intensif antara kami dengan dinas pertamanan dan tata kota dalam upaya menjaga keindahan tata kota.
Selain itu juga perlu dilakukan komunikasi yang intensif dengan parpol yang mengusung calegnya di setiap dapil, karena seperti yang saya katakan tadi terdapat sebanyak 474 calon anggota legislatif belum calon anggota DPD, bagaimana kalau kita tidak tata dengan baik. Persoalan-persoalan ini yang coba kita jawab tentu dengan memberikan zona-zona untuk pemasangan baliho, “mana titik-titik yang boleh dan tidak boleh dipasang” itu semua dalam upaya untuk mendorong ketertiban, kebersamaan, kesetaraan. Artinya kalau tidak diatur seperti itu akan terjadi perebutan lahan untuk memasang baliho sebagai bentuk kampanye. Kalau dulu-duluan seperti ini kan pasti yang banyak uangnya yang paling dulu memasang dan sebanyak yang mereka inginkan. Padahal dalam perundang-undangan semua calon harus diperlakukan sama. Sama dalam artian mendekati keadilan itu. “Nah PKPU inilah yang akan menjawab permaslahan itu. Dengan memberi mereka satu spanduk berukuran 1,5x7 meter untuk di setiap zonanya. Zona yang kita ambil ialah zona kelurahan. Kalau ada yang melanggar, nanti kita permaklumkan dulu. Kita akan buat tim terpadu untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan permsalahan itu.  Penetapan zonasi sendiri akan kita sosialisasikan insyallah pada tanggal 2 oktober nanti.
Sementara itu, walikota Mataram H. Ahyar Abduh berharap KPU segera melakukan koordinasi dengan partai politik guna menyamakan persepsi tentang PKPU nomor 15 ini yang menyangkut alat peraga agar KPU segera mentapkan zonasi untuk pemasangan alat peraga kampanye. Setelah itu mana yang tidak sesuai dengan PKPU agar kita tindak. Karena ini sebenarnya sudah terlambat karena dalam amanah PKPU nomor 15 itu satu bulan sejak ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2013. Meskipun sudah lewat KPU harus segera menentukan zonasi itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu terangnya, dalam implementasi PKPU nomor 15 ini nantinya akan ada perubahan. Semua harus disinkronkan dengan baik dengan semua elemen. Karena penyelnggara pemilu ini sangat strategis. Kita ingin segala sesuatu berjalan dengan baik, silahkan komunikasikan dengan prtai politik dan kita bersama-sama mematuhi peraturan perundang-undangan. (dys)



Tidak ada komentar: