Mataram (Suara NTB)
Mengantisipasi berbagai kerawanan
yang muncul di tengah-tengah pelaksanaan pemilu 2014 mendatang, KPUD Kota
Mataram menggelar rapat koordinasi dalam rangka mewujudkan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat kota Mataram serta menindaklanjuti sosialiasi
peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman
pelaksanaan kampanye, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014 bersama dengan
jajaran pemerintah kota Mataram Rabu kemarin (26/9). Hadir dalam acara tersebut
walikota Mataram H. Ahyar Abduh dan wakil walikota Mataram H. Mohan Roliskana,
Danlanal, Kapolres Mataram, Kejari Mataram, Kominda Kota Mataram, ccamat dan
lurah se Kota Mataram.
Dalam Sambuatnnya, ketua KPUD
Mataram Ahmad Gunawan menyampaikan bahwa lahirnya peraturan ini adalah sebagai bentuk
penataan agar spanduk-spanduk yang dipasang pada saat kampanye nanti tidak
semrawut, tentu dalam penataan itu terangnya, KPU tidak serta merta bisa
melakukannya secara sendiri-sendiri. Oleh karenanya dalam peraturan KPU nomor
15 itu kita disarankan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah
seperti kegiatan kita ini, kita berkoordinasi dengan semua pihak. Oleh
karenanya perlu ada sinergitas dalam pelaksanaan PKPU nomor 15 dengan peraturan
pemerintah daerah yang sudah ada seprti perwali. Perwali sendiri sebenarnya
sudah mengatur tata letak keindahan kota ini.
Menurut PKPU nomor 15 tahun 2013 ini,
Baliho itu sendiri hanya boleh dipasang untuk gambar parpol saja, adapun untuk
gambar orang boleh dipasang asalkan orang tersebut itdak mencalonkan diri.
Artinya, gambar tersebut bisa saja berasal dari keluarga calon atau tim
pemenangan calon, sedangkan untuk gambar calonnya sendiri itu tidak
diperbolehkan. Tidak hanya di baliho, di semua alat kelengkapan peraga kampanye
calon tidak diperkenankan untuk memerankan diri atau menampilkan gambar calon
bersangkutan seperti dalam iklan, reklame dan lain sebagainya. “kalau orang
lain boleh untuk memerankan diri dan itu tidak masalah”. Lebih lanjut Ahmad Gunawan mengatakan bahwa yang
selama ini kita khawatirkan ialah maraknya pemasangan baliho dan umbul-umbul
yang tidak beraturan, tentu dalam hal ini perlu dilakukan koordinasi intensif
antara kami dengan dinas pertamanan dan tata kota dalam upaya menjaga keindahan
tata kota.
Selain itu juga perlu dilakukan
komunikasi yang intensif dengan parpol yang mengusung calegnya di setiap dapil,
karena seperti yang saya katakan tadi terdapat sebanyak 474 calon anggota
legislatif belum calon anggota DPD, bagaimana kalau kita tidak tata dengan
baik. Persoalan-persoalan ini yang coba kita jawab tentu dengan memberikan
zona-zona untuk pemasangan baliho, “mana titik-titik yang boleh dan tidak boleh
dipasang” itu semua dalam upaya untuk mendorong ketertiban, kebersamaan,
kesetaraan. Artinya kalau tidak diatur seperti itu akan terjadi perebutan lahan
untuk memasang baliho sebagai bentuk kampanye. Kalau dulu-duluan seperti ini
kan pasti yang banyak uangnya yang paling dulu memasang dan sebanyak yang
mereka inginkan. Padahal dalam perundang-undangan semua calon harus
diperlakukan sama. Sama dalam artian mendekati keadilan itu. “Nah PKPU inilah
yang akan menjawab permaslahan itu. Dengan memberi mereka satu spanduk
berukuran 1,5x7 meter untuk di setiap zonanya. Zona yang kita ambil ialah zona
kelurahan. Kalau ada yang melanggar, nanti kita permaklumkan dulu. Kita akan
buat tim terpadu untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan
permsalahan itu. Penetapan zonasi
sendiri akan kita sosialisasikan insyallah pada tanggal 2 oktober nanti.
Sementara itu, walikota Mataram
H. Ahyar Abduh berharap KPU segera melakukan koordinasi dengan partai politik
guna menyamakan persepsi tentang PKPU nomor 15 ini yang menyangkut alat peraga
agar KPU segera mentapkan zonasi untuk pemasangan alat peraga kampanye. Setelah
itu mana yang tidak sesuai dengan PKPU agar kita tindak. Karena ini sebenarnya
sudah terlambat karena dalam amanah PKPU nomor 15 itu satu bulan sejak
ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2013. Meskipun sudah lewat KPU harus
segera menentukan zonasi itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu terangnya, dalam
implementasi PKPU nomor 15 ini nantinya akan ada perubahan. Semua harus disinkronkan
dengan baik dengan semua elemen. Karena penyelnggara pemilu ini sangat
strategis. Kita ingin segala sesuatu berjalan dengan baik, silahkan
komunikasikan dengan prtai politik dan kita bersama-sama mematuhi peraturan
perundang-undangan. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar