SMPN 11 Mataram |
Berdasarkan amanah Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang pembentukan Komite Sekolah, SMPN 11 Mataram melakukan perombakan pengurus komite sekolah.
Kepala SMPN 11 Mataram Hj. Zohriah, menegaskan Permendikbud tersebut mengatur soal komposisi pengurus komite sekolah. Dimana pengurus dilarang dari unsur tenaga pendidik dan kependidikan di tempat tersebut.
Selain itu, pengurus komite juga tidak boleh dari unsur anggota partai politik dan anggota DPR/DPRD.
Selain itu disebutkan dalam Permendikbud bahwa pengurus komite terdiri dari 15 orang anggota maksimal dan minimal lima orang anggota.
Sesuai ketentuan tersebut, maka pengurua komite yang berasal dari orang tua murid, tokoh pendidikan dan bukan dari pegawai di lingkungan pendidikan tersebut.
"Kita sekarang sudah ganti pengurus beberapa waktu lalu. Sudah pembentukan pengurus yang baru yang terdiri murni dari orang tua. Kalau pengurus sebelumnya ada dari sekolah KTU masuk," ujarnya ditemui Jumat (6/10).
Lebih jauh diakui, peran komite sekolah sangat besar untuk mendukung seluruh program dari sekolah terutama yang berkaitan dengan masalah dana, karena tidak mungkin sekokah berjalan sendiri. Selain itu, komite juga berperan penting saat berlangsung penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).
Terlebih kini menurutnya, adanya Permendikbud di atas memberi kewenangan lebih besar pada komite untuk meminta partisipasi orang tua murid sepanjang ada kesepakatan antar pihak komite dengan orang tua murid.
"Artinya boleh dia itu minta sumbangan ke masyarakat untuk kepentingan dan kemajuan sekolah sepanjang ada kesepakatan. Artinya ada kesepakatan antar orang tua dengan pihak sekolah," tukasnya. (d)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar