KANGGOK'M TADAHN ?

Sabtu, 25 November 2017

Komisi Organisasi, Bahas delapan Draft Peraturan



Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional Dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) NU berlangsung di Ponpes Nurul Islam Sekarbela Mataram jumat 24/11/2017.

Komisi Organisasi fokus membahas delapan draft peraturan organisasi sebagai jalan untuk mendetailkan AD/ART organisasi. Ke delapan draft itu yaitu tentang peraturan NU terkait tata cara pemberhentian dan pengangkatan anggota NU, Peraturan NU tentang Perangkat organisasi, Peraturan NU tentang rangkap jabatan dan Peraturan NU tentang pengesahan dan pembekuan pengurus.

Berikutnya draft peraturan NU tentang Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) pengurus, Peraturan NU tentang tata cara Rapat Organisasi, Peraturan NU tentang Pengukuran Kinerja dan Struktur Organisaai dan terkahir Peraturan NU tentanh Administrasi Organisasi.

Anggota pimpinan sidang, Juri Ardiantoro mengatakan pada sidang komisi organisasi ini, pembahsannya dibagi di dua tempat dengan membahas empat butir persoalan di masing masing kelas. Hal itu dilakukan untuk mengefisiensi waktu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada  draft pembahasan Peraturan NU tentang Perangkat organisasi, ada hal baru yang akan dijadikan rekomendasi yaitu Perangkat organisasi NU akan dibuat badan khusus. Badan khusus itu secara struktural terpisah dari badan otomoi (Banom) NU.

 Badan Khusus itu, kata Juri badan yang dibuat untuk menangani satu isu atau masalah tertentu yang tidak bisa ditangani oleh lembaga atau banom NU yang ada.

"Misalnya kebutuhan tentang ekonomi, NU bisa membuat Badan Khusus. Tapi ini (Bansus,red) hanya terbentuk di pengurus pusat saja," papar dia

Selanjutnya pada draft peraturan rangkap Jabatan. Dalam sidang komisi itu akan dibahas bagaiamana pandangan jika ada pengurus NU yang juga punya jabatan diluar NU entah itu jabatan politik atau jabatan birokrasi.

"Ini satu hal penting yang juga dibahas," cetusnya

Hal lain dijelaskan Juri yaitu draft Peraturan NU tentang pengesahan dan pembekuan pengurus. Pembahasan tersebut kata dia dimaksudkan untuk melakukan penertiban organisasi dari tingkat pusat hingga daerah. Tertib organisasi, lanjutnya harus ada mekanisme yang mengatur, selain pengesahan aturan pembekuan kepengurusan juga diberlakukan.

Pada sidang komisi organisasi, saat ini masih berlanjut. Sidang tersebut sempat tertunda disebabkan waktu salat Jumat. Sidang diskor hingga pukul 13.30 Wita.

Tidak ada komentar: