KANGGOK'M TADAHN ?

Rabu, 19 Desember 2012

Fiqih; Kebutuhan Bagi Kader HMI




Oleh: Darsono Yusin Sali

Mengapa akhir-akhir ini (sepengamatan penulis) anak-anak HMI mengalami penurunan moralitas mereka sebagai klader HMI? Mohon maaf sebelumnya, bukan berarti penulis lebih baik  moralnya dari pada mereka yang penulis kritik. Namun untuk kebaikan kita bersama maka saya kira kritikkan-kritikan semcam ini sangat diperlukan dihari-hari mendatang.

Ada yang lompat dari cara belajar kita di HMI selama ini, meski ini pengamatan saya di cabang mataram semata karena tidak menutup kemungkinan di cabang-cabang yang lain juga mengembangkan metode dan cara belajar yang berbeda. Cara belajar yang saya maksudkan disini ialah basic keilmuan mereka sebagai dasar pengembangan diri selanjutnya sebagai kader himpunan agaknya keliru. Keliru memulai dasar keilmuan mereka itulah tepatnya.
Agak ironis kelihatannya ketika organisasi ini mentasbihkan dirinya untuk berpegangan pada Qur’an dan Hadits namun justeru jauh dari Qur’an dan Hadits yang semestinya dijadikan sebagai pengetahuan dasar mereka untuk menjalani kehidupan (beraktifitas). Dalam himne HMI secara tegas disebutkan bahwa “turut Qur’an dan Hadits jalan keselamatan” itu artinya hidup matinya kader HMI selalu berpedoman pada kedua warisan rasulullah saw tersebut, arah perjuangan kader-kader HMI harus selalu berada pada garis-garis yang sudah ditetatpkan oleh keduanya (Qur’an dan Hadits).

Namun apa jadinya jika kedua warisan berharga tersebut ditinggalkan? Atau bisa jadi sengaja dijauhi karena kurang top oleh justeru kader-kader HMI sendiri? Padahal dalam sejarahnya HMI didirikan oleh salah satu kondisi yang mengharuskan perubahan terhadap keberagamaan umat islam indonesia saat itu. Kondisi umat islam dunia yang saat itu beku secara intelektual oleh karena kemandegan dalam berpikir yang oleh sebagian orang disebut sebagai karena terlalu jauh dari kedua pegangan yang justeru menjadi ruh perjuangan umat muslim dalam orgnisasi dan lintasan perjuangan apapun jua namanya. Jika itu sudah ditinggalkan maka beginilah hasil kaderisasi kita.

Ada banyak sekali hal-hal yang sangat urgen dalam kehidupan kita sehari-hari yang kita sering abaikan. Sebut saja ilmu fiqih. Ilmu fiqih oleh sebagian ulama merupakan ilmu yang wajib dipelajari dan dipahami oleh segenap kaum muslim. Mengapa demikian? Karena ilmu fiqih mengajari kita bagaimana bertingkah dan berpola laku sesuai dengan ajaran-ajaran rasulullah. Karena tidak ada proses pengambilan hukum islam yang keluar dari Qur’an dan Hadits. Fiqih mengajari kita untuk selalu taat terhadap perintah-perintah Allah swt dan menjauhi larangan-larangannya. Hal ini tentunya karena kepahaman kita memahami ilmu fiqih sebagai dasar menjalani kehidupan sehari-hari. Sehingga demikian inilah yang membuat umat islam nantinya menjadi orang-orang yang selalu mawas diri wara’. Jika sudah mawas diri dan merasakan kehadiran Allah yang selalu melihat dan mengawasi kita, apa mungkin korupsi yang justeru banyak dilakukan oleh alumni-alumni HMI sendiri dilakukan? Apa mungkin sandal yang hampir setiap harinya hilang disekretariat akan hilang begitu saja? Hal ini terjadi karena kita terlalu bebas dan dan tidak sama sekali mengenal hukum fiqih sebagai landasan berpijak dalam menjalani nhidup sehari-hari. Fiqih mengatur segala hal, mulai dari berkomunikasi antar sesama, tata cara jual beli, pinjam-meminjam, berserikat, berwudu’, tata cara salat, mengatur etika terhadap sesama, tata cara beribadah dan lain sebagainya. Mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar diatur sepenuhnya oleh disiplin lmu fiqih ini.

Meski banyak orang yang beranggapan bahwa fiqih itu terlihat sangat kaku, namun pola pikir seperti ini yang harus dirubah. Bahwa fiqih itu tidak kaku, justeru fiqih sangat kontekstual untuk kita terapkan  dalam kehidupan kita sehari-hari. Selain fiqih ada juga metode pengambilan hukum islam yang dikembangkan oleh sebagian ulama juga banyak oleh para fukaha dalam mengambil rumusan pengambilan hukum islam, yaitu usuhul fiqh. Yaitu sebuah metode umum pengambilan hukum islam. Dalam ushul fiqih terdapat banyak sekali prinsip-prisnip umum dalam pengambilan hukum islam yang tentunya bersumber pada Qur’an dan Hadits.

Saya kira ilmu fiqih sebagai pengetahuan berkehidupan sehari-hari atau dalam bahasa ta’lim muta’lim ialah ‘ilmu al-hal (ilmu segala keadaan) yang selama ini kita tinggalkan dan jauhi harus diremajakan kembali dalam diskusi-diskusi kita. Karena bagaimanapun kita sebagai umat manusia tidak akan terlepas dari hukum-hukum fiqih yang mengatur kehidupan kita. Sudah saatnya fiqih dihidupkan kembali sebagai wacana yang tidak akan ada habisnya karena sifatnya yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan perubahan zaman.

Bedakan dengan kajian diinternal kita (HMI), diskursus yang banyak dikembangkan terlalu melangit. Mulai dari bicara ideologi nasional, idelogi transnasional, ideologi internasional dan isme-isme lainnya yang justeru terlihat tidak memiliki arah dan motif serta tujuan yang jelas. Yang justeru muncul ialah ke-ngtrend-an suatu topik bahasan akan mempengaruhi tingkat dan minat diskusi dan bahan bacaan mereka. Akibatnya, displin ilmu fiqih jauh tertinggal oleh topik-topik tersebut. Sehingga wajar banyak kader HMI yang tidak menghafal rukun wudu’, rukun iman, rukun islam, tata cara jual beli, tata cara salat yang baik, aturan pinjam meminjam, dan aturan-aturan lainnya yang kelihatnnya sangat sepele namun sangat penting yang kesemuanya itu diatur dalam disiplin ilmu fiqih. Akibatnya aturan syari’ah banyak dilanggar dikarenakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman. Mari bersama-sama kembali ke fiqih. Wallua’lam bissawab

Kekalik, Jl. Panji Anom 1 No 2, 14 Desember 2012
(Renungan antara isya dan subuh)

Tidak ada komentar: