Seiring berkembang
pesatnya pembangunan di Kota Mataram, Perlahan lahan-lahan pertanian yang
harusnya dijadikan sebagai lahan terbuka hijau kini mulai digerus oleh
pembangunan yang terlihat tidak mempertimbangkan berbagai aspek di dalamnya.
Pembangunan yang tidak memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini
membuat lahan pertanian di Kota Mataram kian menyusut. Kondisi ini tentu
menghawatirkan mengingat Mataram sebagai pusat kota yang diharapkan sebagai
salah satu daerah penyumbang pangan di NTB.
Padahal
seharusnya setelah terbitnya perda No 12 tahun 2011 yang mengatur tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan yang dilakukan bisa lebih bijak dengan
mengacu pada Perda tersebut. Namun tidak
efektifnya perda tersebut membuat ada celah untuk sebagian orang bisa
menerjemahkannya secara leluasa sehingga pembangunan berjalan tanpa kontrol.
“perda itu harus benar-benar menjadi pedoman eksekutif di dalam pengelolaan dan
menata tata ruang kota” ujar ketua komisi III DPRD Kota Mataram sahram, ST
(9/2). Selain itu, Sahram menambahkan pesatnya pembangunan di Kota Mataram
berimbas pada pesatnya pembangunan gedung dan ruko perumahan dan hotel. Hal
inilah yang membuat tata ruang kita menjadi semrawut. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar