KANGGOK'M TADAHN ?

Jumat, 22 Februari 2013

PERDA RTRW BELUM EFEKTIF




Seiring berkembang pesatnya pembangunan di Kota Mataram, Perlahan lahan-lahan pertanian yang harusnya dijadikan sebagai lahan terbuka hijau kini mulai digerus oleh pembangunan yang terlihat tidak mempertimbangkan berbagai aspek di dalamnya. Pembangunan yang tidak memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini membuat lahan pertanian di Kota Mataram kian menyusut. Kondisi ini tentu menghawatirkan mengingat Mataram sebagai pusat kota yang diharapkan sebagai salah satu daerah penyumbang pangan di NTB.
Padahal seharusnya setelah terbitnya perda No 12 tahun 2011 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan yang dilakukan bisa lebih bijak dengan mengacu pada Perda tersebut.  Namun tidak efektifnya perda tersebut membuat ada celah untuk sebagian orang bisa menerjemahkannya secara leluasa sehingga pembangunan berjalan tanpa kontrol. “perda itu harus benar-benar menjadi pedoman eksekutif di dalam pengelolaan dan menata tata ruang kota” ujar ketua komisi III DPRD Kota Mataram sahram, ST (9/2). Selain itu, Sahram menambahkan pesatnya pembangunan di Kota Mataram berimbas pada pesatnya pembangunan gedung dan ruko perumahan dan hotel. Hal inilah yang membuat tata ruang kita menjadi semrawut. (dys)

Tidak ada komentar: