KANGGOK'M TADAHN ?

Minggu, 22 September 2013

DPKM Minta Komite Sekolah Taat Aturan


Mataram (Suara NTB)
Masih banyaknya komite sekolah di Kota Mataram yang belum melakukan pergantian kepengurusan membuat Dewan Pendidikan Kota Mataram prihatin. Hal itu diungkapkan oleh ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram H. Adnan Muchsin, S.Si di temui Suara NTB di kantor DPRD selasa siang (3/9). Menurutnya, dari  hasil evaluasi instrumen yang telah dilakukan, banyak komite sekolah di Kota Mataram ini yang belum membentuk kepengurusan baru sesuai dengan aturan baru, “ada yang sudah menjabat sebagai ketua komite 10-15 tahun tetapi belum juga melakukan pergantian kepengurusan, padahal ini bertentangan dengan aturan yang ada”, terangnya.
Untuk masalah pergantian akunya, sebenarnya itu di fasilitasi oleh pihak sekolah, baru kemudian orang tua murid yang memilih, urusan dia terpilih lagi, itu ngggak jadi masalah. Untuk di kota Mataram sendiri terangnya, ada 10 persen komite sekolah yang telah melakukan pergantian kepengurusan, di antaranya ialah komite sekolah SMK 4, selain itu juga SMA 2. “makanya kemarin diundang ke pusat dapat anggaran dan bantuan sosial.
Disebutkannya, masa kepengurusan komite sekolah ini jika merunut pada PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan itu mempunyai masa bakti 3 tahun dan boleh terpilih lagi untuk satu periode berikutnya, jadi boleh sampai dua periode (6 tahun), dalam aturan itu, semuanya lengkap dari bagaimana cara membentuk kepengurusan baru dan panduan lainnya. “namanya organisasi, kalau masa kerjanya sudah habis, ya harus diganti, harus dibentuk dan dipilih yang baru. Kita kan harus taat pada aturan perundang-undangan, kan begitu”, ungkapnya.
Selain masih banyaknya komite sekolah yang belum melakukan pergantian kepengurusan, masih banyak komite sekolah yang belum punya kantor di sekolah. Idealnya, komite sekolah itu harus punya kantor di sekolah, mempunyai papan nama sekretariat agar dikenal oleh masyarakat dan orang tua murid, menyusun program kerja yang sesuai dengan AD/ART yang memandu komite. “organisasi kan harus dipandu dengan aturan tersebut (AD/ART). Bagaimana hak dan kewajiban anggota tersebut, jangan hanya ketua saja yang ada, pengurus yang lainnya juga harus ada.
Sementara itu, Nyayu Ernawati mendesak komite sekolah yang telah habis masa kepengurusannya harus tindaklanjuti oleh kita semua termasuk oleh kepala-kepala sekolah, di mana komite sekolah yang sudah tidak sesuai dengan SK-nya itu dilakukan pemilihan. “Perkara apakah ketua komitenya terpilih kembali ya kita serahkan kepada proses pemilihan yang dilakukan oleh pihak sekolah”. (dys)


Tidak ada komentar: