Mataram (Suara NTB)
Masih banyaknya komite sekolah di
Kota Mataram yang belum melakukan pergantian kepengurusan membuat Dewan
Pendidikan Kota Mataram prihatin. Hal itu diungkapkan oleh ketua Dewan
Pendidikan Kota Mataram H. Adnan Muchsin, S.Si di temui Suara NTB di kantor DPRD selasa siang (3/9). Menurutnya, dari hasil evaluasi instrumen yang telah dilakukan,
banyak komite sekolah di Kota Mataram ini yang belum membentuk kepengurusan
baru sesuai dengan aturan baru, “ada yang sudah menjabat sebagai ketua komite
10-15 tahun tetapi belum juga melakukan pergantian kepengurusan, padahal ini
bertentangan dengan aturan yang ada”, terangnya.
Untuk masalah pergantian akunya,
sebenarnya itu di fasilitasi oleh pihak sekolah, baru kemudian orang tua murid
yang memilih, urusan dia terpilih lagi, itu ngggak jadi masalah. Untuk di kota Mataram
sendiri terangnya, ada 10 persen komite sekolah yang telah melakukan pergantian
kepengurusan, di antaranya ialah komite sekolah SMK 4, selain itu juga SMA 2. “makanya
kemarin diundang ke pusat dapat anggaran dan bantuan sosial.
Disebutkannya, masa kepengurusan
komite sekolah ini jika merunut pada PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan itu mempunyai masa bakti 3 tahun dan boleh
terpilih lagi untuk satu periode berikutnya, jadi boleh sampai dua periode (6
tahun), dalam aturan itu, semuanya lengkap dari bagaimana cara membentuk
kepengurusan baru dan panduan lainnya. “namanya organisasi, kalau masa kerjanya
sudah habis, ya harus diganti, harus dibentuk dan dipilih yang baru. Kita kan
harus taat pada aturan perundang-undangan, kan begitu”, ungkapnya.
Selain masih banyaknya komite
sekolah yang belum melakukan pergantian kepengurusan, masih banyak komite
sekolah yang belum punya kantor di sekolah. Idealnya, komite sekolah itu harus
punya kantor di sekolah, mempunyai papan nama sekretariat agar dikenal oleh
masyarakat dan orang tua murid, menyusun program kerja yang sesuai dengan
AD/ART yang memandu komite. “organisasi kan harus dipandu dengan aturan
tersebut (AD/ART). Bagaimana hak dan kewajiban anggota tersebut, jangan hanya
ketua saja yang ada, pengurus yang lainnya juga harus ada.
Sementara itu, Nyayu Ernawati
mendesak komite sekolah yang telah habis masa kepengurusannya harus
tindaklanjuti oleh kita semua termasuk oleh kepala-kepala sekolah, di mana
komite sekolah yang sudah tidak sesuai dengan SK-nya itu dilakukan pemilihan. “Perkara
apakah ketua komitenya terpilih kembali ya kita serahkan kepada proses
pemilihan yang dilakukan oleh pihak sekolah”. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar