KANGGOK'M TADAHN ?

Kamis, 21 November 2013

Pembatasan Zonasi Kampanye Tidak Jadi Masalah


Adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 yang mengatur pedoman pelaksanaan kampanye, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014 yang membatasi partai politik dan calon anggota  DPR, DPD, DPRD dalam pemasangan alat peraga kampanye dan pembatasan zona berkampanye tidak membuat ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH, merasa terganggu. Bahkan dirinya mengaku PKPU nomor 15 tersebut dibuat tentunya dengan perencanaan yang matang dan untuk kebaikan bersama. “namanya juga demokrasi harus ada aturan, tidak ada demokrasi tanpa aturan” terangnya.
Aturan ini akunya ibarat lapangan sepak bola. Di mana-mana, lapangan sepak bola ukuran panjang lebarnya serta luasnya sama. Jadi PKPU nomor 15 tahun 2013 ini juga seperti itu, sebagai upaya agar semua calon yang bertarung nanti mendapatkan hak yang sama. Tinggal sekarang ini jika mau unggul bermain, calon sendiri yang harus mengelola berbagai potensi yang dimiliki.
Lebih lanjut, politisi partai Golkar yang juga penganut paham demokrasi substantif ini mengaku kalau persoalan zonasi ini tidak harus dilihat sebagai upaya calon untuk secara formalitas mempromosikan dirinya melalui berbagai simbol dan baliho. Namun, jauh-jauh hari sebelumnya substansi demokrasi itu sedini mungkin dijalankan. Karena lahirnya peraturan ini pada dasarnya ialah sebagai bentuk penataan agar spanduk-spanduk yang dipasang pada saat kampanye nanti tidak semrawut dan tidak menjadi sampah yang menggangu tata ruang kota. (dys)



Tidak ada komentar: