Adanya Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 yang mengatur pedoman pelaksanaan kampanye,
pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014 yang membatasi partai politik dan
calon anggota DPR, DPD, DPRD dalam
pemasangan alat peraga kampanye dan pembatasan zona berkampanye tidak membuat
ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH, merasa terganggu. Bahkan dirinya
mengaku PKPU nomor 15 tersebut dibuat tentunya dengan perencanaan yang matang
dan untuk kebaikan bersama. “namanya juga demokrasi harus ada aturan, tidak ada
demokrasi tanpa aturan” terangnya.
Aturan ini akunya ibarat lapangan
sepak bola. Di mana-mana, lapangan sepak bola ukuran panjang lebarnya serta
luasnya sama. Jadi PKPU nomor 15 tahun 2013 ini juga seperti itu, sebagai upaya
agar semua calon yang bertarung nanti mendapatkan hak yang sama. Tinggal
sekarang ini jika mau unggul bermain, calon sendiri yang harus mengelola
berbagai potensi yang dimiliki.
Lebih lanjut, politisi partai
Golkar yang juga penganut paham demokrasi substantif ini mengaku kalau
persoalan zonasi ini tidak harus dilihat sebagai upaya calon untuk secara
formalitas mempromosikan dirinya melalui berbagai simbol dan baliho. Namun,
jauh-jauh hari sebelumnya substansi demokrasi itu sedini mungkin dijalankan.
Karena lahirnya peraturan ini pada dasarnya ialah sebagai bentuk penataan agar
spanduk-spanduk yang dipasang pada saat kampanye nanti tidak semrawut dan tidak
menjadi sampah yang menggangu tata ruang kota. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar