KANGGOK'M TADAHN ?

Sabtu, 21 Desember 2013

13 Wilayah di Lombok Berpotensi Sebagai Pariwisata Seks


Sebanyak 13 wilayah di pulau Lombok berpotensi dijadikan sebagai tempat pariwisata seks, hal itu terungkap dalam sosialisasi bagi petugas pencegahan human trafficking eksploitasi seksual anak (ESA) yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Senin (18/11).
Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB pada tahun 2013 ini terdapat 13 wilayah di pulau Lombok yang berpotensi dijadikan sebagai daerah pariwista seks. Meskipun tidak menyebutkan secara keseluruhan daerah-daerah yang berpotensi menjadi daerah pariwisata seks tersebut, namun Senggigi dan Gili Trawangan menjadi salah satu daerah pariwisata  yang memiliki potensi yang sangat besar dijadikan sebagai pariwisata seks selain daerah pariwisata Kuta dan Sekotong terang Koordinator Divisi Hukum Dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Dr. Imam Purwadi, SH, MH. Menurutnya, daerah-daerah pariwisata di Lombok tersebut berpotensi untuk dijadikan sebagai daerah pariwisata seks dan korbannya ialah anak-anak yang masih di bawah umur tidak hanya perempuan namun juga laki-laki.
Lebih lanjut Imam Purwadi mengaku kalau anak-anak yang menjadi korban tersebut kebanyakan merupakan anak-anak yang masuk kategori miskin dari segi ekonomi. Mereka menjadi korban para wisatawan asing yang datang berlibur ke Lombok. Biasanya mereka mencari anak-anak untuk dipelihara dan dijadikan sebagai korban pelampiasan nafsu mereka. “korbannya tidak hanya anak perempuan namun juga laki-laki. Mereka dipelihara dan diberikan uang namun selanjutnya dijadikan sebagai korban pelampiasan nafsu mereka”. Sementara itu, dalam hal penegakan hukum di Negara kita bagi warga asing yang melakukan tindakan asusila tersebut sangat lemah. Seperti beberapa kasus asusila yang dilakukan oleh warga asing selama ini, hukumannya sangat ringan. Berbeda dengan warga Negara kita yang melakukan tindakan asusila yang sama, mereka dijerat dengan hukuman yang lebih berat.
Mengungkapkan praktik kotor di daerah pariwisata ini, Imam mengungkapkan bahwasanya fenomena tersebut seperti halnya gunung emas yang terlihat hanyalah ujungnya saja, namun pada bagian yang lainnya masih banyak yang belum terdeteksi. “belum lagi yang terdapat di daerah Sumbawa, dan Bima pasti juga ada”. Tentu kondisi ini sangat memperihatinkan terlebih lagi ada undang-undang perlindungan anak sebagai landasan terhadap kebijakan pemerintah dalam memproteksi hak-hak anak. Tidak hanya itu, di NTB sendiri sudah ada peraturan daerah nomor 11 tahun 2003 tentang perlindungan tenaga kerja, perda nomor 2 tahun 2009 penyelenggaraan perlindungan bagi anak dan perempuan, perda nomor 11 tahun 2009 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang yang memungkinkan terjaganya anak-anak di bawah umur dari berbagai tindakan eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (dys)






Tidak ada komentar: