KANGGOK'M TADAHN ?

Sabtu, 21 Desember 2013

PKPU Dinilai Merugikan Partai


Terbitnya PKPU nomor 15 tahun 2013 yang memuat sejumlah item terkait pembatasan alat peraga berkampanye seperti pembatasan jumlah pemasangan baliho, spanduk, dan lain sebagainya ditanggapi beragam oleh pengurus partai politik salah satunya oleh ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) NTB, Dra. HJ. Wartiah, M.Pd, ditemui dikediamannya Selasa pagi (19/11).
Dirinya amat menyayangkan pembatasan sosialisasi terhadap partai politik atau pun caleg seperti yang diinginkan oleh PKPU nomor 15 tersebut. Padahal di satu sisi, pemerintah menginginkan agar masyarakat nantinya tidak golput dan satu-satunya cara agar masyarakat tidak golput ialah melalui sosialisasi yang digelar partai politik secara berkelanjutan. Dirinya memandang, dengan diberlakukannya PKPU nomor 15 ini berimplikasi terhadap pembatasan sosialisasi yang berarti juga akan membuat peluang terjadinya golput pada pileg mendatang cukup besar. Hal itu dengan rasionalisasi bahwa pada pileg tahun-tahun sebelumnya saja yang masih memberikan wewenang kepada partai politik untuk bebas berkampanye saja tingkat masyarakat yang golput saja sudah tinggi apalagi dengan diberlakukannya aturan ini pada pileg tahun mendatang bisa membuat angka golput semakin tinggi. “PKPU nomor 15 ini sangat kontradiktif dengan harapan dan keinginan pemerintah terhadap pengurangan angka golput” terang Wartiah.
Selain itu ungkapnya, PKPU nomor 15 ini merupakan kebijakan yang tidak populer bagi para pemain baru di kancah perpolitikan, bayangkan saja bagi mereka yang baru muncul sangat membutuhkan sekali sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat agar mereka bisa dikenal. Namun dengan PKPU nomor 15 yang membatasai kewenangan berkampanye para caleg akan sangat menyulitkan mereka untuk bersaing dengan kandidat lainnya. “Berbeda dengan para politisi yang memang sudah punya nama sejak awal, tentu tidak terlalu memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan elektabilitas mereka”. Padahal jika dipikirkan, kalau PKPU nomor 15 tersebut tidak diberlakukan, itu pada dasarnya akan mempermudah kerja-kerja KPU dalam melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat. (dys)



Tidak ada komentar: