Terbitnya PKPU nomor 15 tahun
2013 yang memuat sejumlah item terkait pembatasan alat peraga berkampanye
seperti pembatasan jumlah pemasangan baliho, spanduk, dan lain sebagainya
ditanggapi beragam oleh pengurus partai politik salah satunya oleh ketua Dewan
Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) NTB, Dra. HJ. Wartiah,
M.Pd, ditemui dikediamannya Selasa pagi (19/11).
Dirinya amat menyayangkan
pembatasan sosialisasi terhadap partai politik atau pun caleg seperti yang
diinginkan oleh PKPU nomor 15 tersebut. Padahal di satu sisi, pemerintah
menginginkan agar masyarakat nantinya tidak golput dan satu-satunya cara agar
masyarakat tidak golput ialah melalui sosialisasi yang digelar partai politik
secara berkelanjutan. Dirinya memandang, dengan diberlakukannya PKPU nomor 15
ini berimplikasi terhadap pembatasan sosialisasi yang berarti juga akan membuat
peluang terjadinya golput pada pileg mendatang cukup besar. Hal itu dengan
rasionalisasi bahwa pada pileg tahun-tahun sebelumnya saja yang masih
memberikan wewenang kepada partai politik untuk bebas berkampanye saja tingkat
masyarakat yang golput saja sudah tinggi apalagi dengan diberlakukannya aturan
ini pada pileg tahun mendatang bisa membuat angka golput semakin tinggi. “PKPU
nomor 15 ini sangat kontradiktif dengan harapan dan keinginan pemerintah
terhadap pengurangan angka golput” terang Wartiah.
Selain itu ungkapnya, PKPU nomor
15 ini merupakan kebijakan yang tidak populer bagi para pemain baru di kancah
perpolitikan, bayangkan saja bagi mereka yang baru muncul sangat membutuhkan
sekali sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat agar mereka bisa dikenal. Namun
dengan PKPU nomor 15 yang membatasai kewenangan berkampanye para caleg akan
sangat menyulitkan mereka untuk bersaing dengan kandidat lainnya. “Berbeda
dengan para politisi yang memang sudah punya nama sejak awal, tentu tidak
terlalu memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan elektabilitas
mereka”. Padahal jika dipikirkan, kalau PKPU nomor 15 tersebut tidak
diberlakukan, itu pada dasarnya akan mempermudah kerja-kerja KPU dalam
melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar