Dalam kurun waktu sepekan ini,
tidak kurang dari 30 dirigen atau sekitar 250 liter minuman keras (Miras)
tradisionla jenis Tuak berhasil disita oleh Polres Mataram. Miras tradisional jenis
Tuak tersebut didapatkan melalui hasil operasional yang dilakukan oleh tim
Sabahara Polres Mataram disejumlah tempat yang selama ini menjadi basis
penjualan miras disejumalah wilayah yang
ada di seputaran kota Mataram dan Lombok Barat, seperti di Karang Madaen, Narmada
dan Lingsar. Selain menyita miras tradisional Polres Mataram juga menyita miras
pabrikan lantaran tidak mengntongi izin penjualan.
Saat memberikan keterangannya
Kamis pagi (21/11), Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arif Yuswanto kepada Suara NTB menerangkan, bahwasanya kegiatan ini dilakukan sebagai
upaya untuk mencegah terjadinya sejumalah aksi kejahatan di wilayah hukum kota
Mataram, dimana semuannya itu banyak dipicu
lantaran tingkat konsumsi miras di tengah-tengah masyarakat masih cukup tinggi.
Rencananya, miras tradisional yang telah disita tersebut akan dimusnahkan pada
hari Selasa pecan depan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan
miras di tengah-tengah masyarakat selama ini dinilai memiliki banyak efek
negatif khususnya bagi anak-anak muda
yang jiwanya masih tidak labil. Hal itu terlihat dari sejumlah kejadian baik
berupa tindakan kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas yang sebagian besarnya
diakibatkan oleh pengaruh miras.
Masih terus beredarnya miras di
tengah-tengah masyarakat diakibatkan oleh masih belum adanya perda yang
mengatur tentang pencegahan penjualan miras secara permanen, namun demikian,
operasi yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan
sebagai upaya untuk mengurangi sejumlah perbuatan kriminal yang semakin meroket
di wilayah hukum polres Mataram karena dipicu oleh para pengkonsumsi miras. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar