Mataram- Ketua PGRI NTB, H. Ali Rahim mendorong Dikbud Kota
Mataram untuk segera mengisi jabatan kepala sekolah pada 17 SD di Kota Mataram
yang diketahui hingga kini masih di Plt oleh pengawas sekolah.
Menurutnya, dengan adanya jabatan kepsek yang diisi
sementara oleh pengawas otomatis akan menggangu tugas-tugas seorang pengawas
karena tugas yang dikerjakan tambah banyak.
“Ini menjadi pembelajaran baru bagi kita mengingat 17
SD yang Kepseknya masih kosong itu kan
dijabat oleh pengawas, itu artinya terjadi kerancauan pelaksanaan tugas. Di
satu sisi ujian sekolah sudah sangat dekat di sisi lain status tugas tambahan
guru sebagai kepala sekolah masih ngambang,” kritiknya.
Oleh karena itu menurut hemat PGRI, secara teknis aturan
tentang pemilihan maupun penetapan Kepsek itu sudah ada, apalagi saat ini kewenangan
pengangkatan guru menjadi Kepsek itu sepenuhnya merupakan kewenangan dinas
sesuai dengan Permendikbud nomor 20 tahun 2010 dimana penjaringan sudah jelas diatur.
Selain itu yang tidak kalah penting ialah catatan atau
sejak terjang calon kepsek itu sudah ada di tangan para pengawas sebagai pengawas
Pembina di kepsek tersebut, sehingga tidak ada alas an berlama-lama menetapkan
kepala sekolah.
“Kok dinas masih lamban”, kritiknya.
Bayangkan kata dia, ada salah satu sekolah sejak bulan
Juni 2016 Kepseknya kosong, karena pelaksana tugas semua pengawas. Sementara di
satu sisi mereka harus membina di sekolah dan di satu sisi harus mengerjakan
tugas sebagai Kepsek disana. Di samping itu, pengisian kekosongan jabatan
Kepsek sangat mendesak karena dalam waktu dekat akan digelar ujian sekolah. Termasuk
yang lainnya ialah seorang PLt tidak
boleh menandatangani dokumen Negara termasuk ijazah.
“Padahal jika dilihat prosesnya sangat sederhana
sekali tentang pengangkatan yaitu tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas
sekolah dan dewan pendidikan, sudah jelas itu. Jadi berdasarkan rekemondasi tim
pertimbangabn pengangkatan Kepsek ini maka bupati mengangkat mereka menjadi
kepsek, selesai masalah. Jangan ditarik ulur begitu,” sambungnya.
PGRI menduga lambannya proses di dinas karena masih adanya
tarik ulur kepentingan mengingat secara teknis sebenarnya sudah selesai jika
mengacu pada aturan.
“Dinas itu harus segera mengisi kekosongan itu. Saya
minta perhatian serius Kadis untuk segera melakukan kewenangan itu supaya
kegiatan proses belajar mengajar itu nyaman, tidak ada lagi tugas tambahan itu
dilakukan pengawas, bayangkan satu pengawas melakukan pembinaan di 10 sekolah.
Dimana letak dia membina sekolah sementara tugasnya sudah diforsir ditugas
tambahan menjadi Plt kepsek itu,” pungkas Ali Rahim. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar