KANGGOK'M TADAHN ?

Sabtu, 08 April 2017

PGRI Dorong Dikbud Segera Tetapkan 17 Kepsek SD




Mataram- Ketua PGRI NTB, H. Ali Rahim mendorong Dikbud Kota Mataram untuk segera mengisi jabatan kepala sekolah pada 17 SD di Kota Mataram yang diketahui hingga kini masih di Plt oleh pengawas sekolah.

Menurutnya, dengan adanya jabatan kepsek yang diisi sementara oleh pengawas otomatis akan menggangu tugas-tugas seorang pengawas karena tugas yang dikerjakan tambah banyak. 

“Ini menjadi pembelajaran baru bagi kita mengingat 17 SD yang Kepseknya masih kosong itu kan dijabat oleh pengawas, itu artinya terjadi kerancauan pelaksanaan tugas. Di satu sisi ujian sekolah sudah sangat dekat di sisi lain status tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah masih ngambang,” kritiknya.

Oleh karena itu menurut hemat PGRI, secara teknis aturan tentang pemilihan maupun penetapan Kepsek itu sudah ada, apalagi saat ini kewenangan pengangkatan guru menjadi Kepsek itu sepenuhnya merupakan kewenangan dinas sesuai dengan Permendikbud nomor 20 tahun 2010 dimana penjaringan sudah jelas diatur. 

Selain itu yang tidak kalah penting ialah catatan atau sejak terjang calon kepsek itu sudah ada di tangan para pengawas sebagai pengawas Pembina di kepsek tersebut, sehingga tidak ada alas an berlama-lama menetapkan kepala sekolah.
“Kok dinas masih lamban”, kritiknya.

Bayangkan kata dia, ada salah satu sekolah sejak bulan Juni 2016 Kepseknya kosong, karena pelaksana tugas semua pengawas. Sementara di satu sisi mereka harus membina di sekolah dan di satu sisi harus mengerjakan tugas sebagai Kepsek disana. Di samping itu, pengisian kekosongan jabatan Kepsek sangat mendesak karena dalam waktu dekat akan digelar ujian sekolah. Termasuk yang  lainnya ialah seorang PLt tidak boleh menandatangani dokumen Negara termasuk ijazah. 

“Padahal jika dilihat prosesnya sangat sederhana sekali tentang pengangkatan yaitu tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah dan dewan pendidikan, sudah jelas itu. Jadi berdasarkan rekemondasi tim pertimbangabn pengangkatan Kepsek ini maka bupati mengangkat mereka menjadi kepsek, selesai masalah. Jangan ditarik ulur begitu,” sambungnya.

PGRI menduga lambannya proses di dinas karena masih adanya tarik ulur kepentingan mengingat secara teknis sebenarnya sudah selesai jika mengacu pada aturan.

“Dinas itu harus segera mengisi kekosongan itu. Saya minta perhatian serius Kadis untuk segera melakukan kewenangan itu supaya kegiatan proses belajar mengajar itu nyaman, tidak ada lagi tugas tambahan itu dilakukan pengawas, bayangkan satu pengawas melakukan pembinaan di 10 sekolah. Dimana letak dia membina sekolah sementara tugasnya sudah diforsir ditugas tambahan menjadi Plt kepsek itu,” pungkas Ali Rahim. (dys)

Tidak ada komentar: