KANGGOK'M TADAHN ?

Rabu, 11 Oktober 2017

Masuk HTI, Dosen dan Mahasiswa UIN Akan Ditindak


Pemerintah hingga kini terus mencari tahu para pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen, yang terindikasi ikut menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Jika ditemukan mereka masuk HTI, pemerintah tidak segan memberinya sanksi. Terlebih Kemenpan RB sudah mendapatkan sejumlah informasi, mengenai keterlibatan sejumlah dosen dalam keanggotaan HTI.

Sebelumnya dibeberapa kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mengatakan pihaknya masih mencari landasan hukum untuk para aparat negara yang pernah menjadi anggota HTI.

Sanksi yang dicari, baik dari sisi undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP). Langkah pemerintah itu juga diikuti oleh sejumlah perguruan tinggi, salah satunya UIN Mataram. 

Rektor UIN Mataram Dr. H. Mutawalli menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada dosen maupun mahasiswa UIN yang bergabung dengan HTI.

"Kalau ada dosen dan mahasiswa kita keluarin, sementara ini belum tau ada atau tidak", tegasnya.

Lebih jauh Mutawalli menegaskan, syarat seseorang menjadi dosen ialah mereka harus mengakui Pancasila. Jika mereka menolak Pancasila, wajar jika mereka dikeluarkan.

"Kalau misalnya orang itu anti Pancasila, ya syarat orang jadi dosen kan harus mengakui Pancasila. Mereka kan menolak Pancasila, kalau mereka nolak kan bugah (memberontak) dong terhadap negara".

Menurutnya, HTI tidak sesuai dengan nafas dan semangat Pancasila. Bahkan mereka menolak Pancasila, begitu juga dengan demokrasi. Menurut Mutawalli, sistem pemerintahan saat ini sudah tepat dan sesuai ajaran Islam. 

Mereka maupun kelompok yang menuding paham kebangsaan, Pancasila maupun demokrasi tidak sesuai dengan spirit ajaran Islam, berarti tidak memahami Islam secara utuh dan komprehensif.

"PERPPU ini jelas tujuannya untuk memberikan kondusifitas negara. Kita nggak boleh dong negara ini dalam keadaan tidak aman", imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya telah resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia. Anggota ormas ini disinyalir mempunyai banyak anggota dengan beragam latar belakang. Bahkan, anggota HTI ada juga yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. (d)

Tidak ada komentar: