KANGGOK'M TADAHN ?

Jumat, 06 Oktober 2017

Pencapaian SPM Dikdas NTB Alami Peningkatan


Kadis Dikbud NTB bersama tim PKP-SPM
Kualitas pembelajaran dan pencapaian pendidikan yang sangat beragam tingkatnya tidak lepas dari beragamnya mutu satuan pendidikan serta proses pembelajaran yang terjadi di satuan pendidikan yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam rangka menjamin kualitas pendidikan dan mengurangi efek kesenjangan kualitas pendidikan, pemerintah telah mengembangkan sebuah perangkat standar melalui Permendikbud No. 23 Tahun 2013 mengenai SPM Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) di Kabupaten/Kota dan diturunkan melalui program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal (PKP-SPM).

Team Leader/National Technical Advisor for Education Governance, Budi Setyo, Rabu (27/9), pada kegiatan Kopi Darat (Kongkow Pendidikan: Diskusi Ahli dan Tukar Pendapat) di Mataram, menyebut Permendikbud tersebut menerjemahkan standar minimal pelayanan dasar untuk warga negara Indonesia yang diatur dalam Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah, dan revisi terakhirnya UU No. 23 Tahun 2014, dan mendefinisikan 2 SPM Dikdas.

Terdapat 27 standar capaian. Dari 27 standar, 14 diantaranya merupakan pelayanan oleh kabupaten/kota, sedangkan 13 standar lainnya merupakan pelayanan pemerintah khususnya bagi pemerintah
satuan pendidikan (sekolah dan madrasah).

Melalui program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal (PKP-SPM) yang didanai oleh Uni Eropa dan dikelola Asian Development Bank sebanyak 110 kabupaten dan kota mendapatkan dana hibah telah mengalami peningkata
pemenuhan SPM Dikdas SPM di
kabupaten/kota penerima hibah lebih tinggi dibandingkan dengan status awal yang sudah di dalam sebuah kajian status awal status quo 2014.

"Pada saat itu, setiap kabupaten/kata dan sekolah-sekolah di kabupaten/kota melakukan pemetaan status pelayanan pendidikan mereka berdasarkan 54 sub-indikator dari 27 indikator SPM," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, secara umum, kabupaten/kota sasaran PKP-SPM Dikdas yang satuan pendidikannya mengalami peningkatan pencapaian terpesat dalam kurun waktu tiga tahun adalah kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, dan Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Dibandingkan status awal di tahun 2014, peningkatan pencapaian dialami oleh lebih dari 67% atau lebih dari dua pertiga, satuan pendidikan yang tersebut.

Sementara berdasarkan data PKP-SPM untuk provinsi Nusa Tenggara Barat, sebanyak 452 dari 811 atau 56 persen satuan pendidikan di kabupaten/kota penerima dana hibah sudah mengalami peningkatan pencapaian SPM.

Secara persentase, ada beberapa kabupaten NTB yang memperlihatkan terata kenaikan pemenuhan SPM di atas rerata provinsi, yakni Sumbawa, Lombok Utara, dan Lombok Barat.

"Di Sumbawa 63 persen satuan pendidikannya mengalami peningkatan pemenuhan SPM, sementara di Lombok Utara dan Lombok Barat, masing-masing memperlihatkan 57.8 dan 56.8 persen satuan pendidikan yang mengalami kenaikan," imbuhnya.

Salah satu praktik perbaikan kualitas terpesat pada satuan pendidikan di NTB adalah dalam peningkatan peran kepala sekolah untuk melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru (terkait dengan indikator pencapaian 24.1).

Dalam hal ini sebanyak 334 atau 38 persen satuan pendidikan sudah memenuhi standar minimal ini berdasarkan data sensus yang dilakukan PKP-SPM sampai akhir tahun 2016.

Kenaikan ini sebesar lebih dari 100 persen yakni pada kajian status awal, hanya 158 satuan pendidikan saja yang memenuhi SPM ini.

Langkah pencapaian SPM terpesat berikutnya adalah dalam hal pemenuhan jumlah buku pengayaan dan referensi untuk SD/MI. Kenaikan ini juga lebih dari 10 dibanding pada status pencapaian pada kajian status awal. Dari 122 satuan pendidikan di tahun 2014 267 pendidikan lainnya yang bisa mencapai standar ini di tahun 2016.

Perbaikan dan peningkatan pencapaian SPM ini termasuk signifikan mengingat masih rendahnya pemenuhan standar di banyak daerah di Indonesia, termasuk kabupaten/kota NTB.

Ha ni dapat memperlihatkan bagaimana SPM bisa menjadi alat ampuh yang memberikan arahan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya dalam bentuk dana dan non dana secara lebih strategis untuk meningkatkan efektivitas sekolah dan mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan. (d)

Tidak ada komentar: