KANGGOK'M TADAHN ?

Rabu, 11 Oktober 2017

Perguruan Tinggi Harus Terlibat Lawan Narkotika


Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Narkotika menjadi ancaman nyata generasi muda NTB. Diperlukan upaya bersama seluruh elemen termasuk juga perguruan tinggi untuk melawan kejahatan narkotika.
PLH Kepala BNN Kota Mataram Amnan, S.Km., S.Pd, M.Kes., mengungkapkan bahwa kondisi tanah air termasuk NTB saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba. Karena hampir setiap lini dan status sosial masyarakat terjangkiti narkoba. Baik Mahasiswa, pegawai, pejabat, politisi bahkan masyarakat di pelosok kampung juga sudah terkena narkoba.

Untuk itu terangnya, diperlukan kesatuan pemahaman semua pihak untuk melawan dan menolak narkoba. Karena secara ilmiah, sosiologis, agama, hukum higga akademis pengguna narkoba tersebut akan mempengaruhi pola pikir, perasaan serta perilaku atau tindakan.

"Makanya, jangan pernah mau mencoba mencicipi walau sekedarnya saja," ucapnya saat menggelar dialog bersama mahasiswa UIN Mataram akhir pekan kemarin.

Lebih jauh secara akademis Amnan menyampaikan secara nyata terdapat gejala penyalahgunaan narkoba. Antara lain ketahanan fisik menurun, badan kurus, lemas, malas, tidak ada nafsu makan, pupil mata mengecil, sifat mudah kecewa dan cenderung menjadi agresif dan destruktif.

Tanda lainnya juga sering menginap di rumah teman, menghabiskan uang tabungan, batuk berkepanjangan, mudah tersinggung, senang menggunakan kacamata gelap, sering membawa obat tetes mata, prestasi sekolah menurun, cenderung mengabaikan peraturan, pola tidur berubah, dan muka pucat. Semua itu merupakan ciri fisik pengguna narkoba.

Bahkan menurutnya, lebih parah lagi yaitu secara kesehatan menyebabkan gangguan syaraf, gangguan kulit, gangguan paru, gangguan pada darah, pada pencernaan, reproduksi, tulang dan otot, dapat terinfeksi virus hepatitis B dan C serta HIV/AIDS dan dapat menimbulkan kematian.

Untuk itu, Amnan berharap kepada pihak perguruan tinggi untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Seraya meminta agar setiap mahasiswa dan civitas perguruan tinggi dapat melindungi diri mereka, lingkungan, dari peredaran gelap narkoba yang berakibat pada rusaknya fisik dan psikis penggunanya. (d)

Tidak ada komentar: