Siapa dapat hati Menteri, Dia jadi Rektor
Setelah lama menunggu, kabar baik akhirnya muncul juga. Kejelasan jadwal pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Unram keluar juga.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 088/O/2003 tentang statuta Universitas Mataram akan dilakukan kegiatan Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mataram Periode Tahun 2017-2021.
Tahapan proses pemilihan Rektor Universitas Mataram Periode tahun 2017-2021 dilaksanakan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Senat Universitas Mataram Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara pemilihan Rektor Universitas Mataram Periode 2017-2021.
Peraturan tersebut disusun dengan merujuk pada peraturan menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 172).
Peraturan Menristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 di atas keluar setelah Menteri Ristek Dikti menahan usulan statuta terbaru Unram yang diusulkan sejak tahun 2014 silam, meski sebelumnya sudah disahkan Menristek Dikti.
Penahanan statuta terbaru itu berdasarkan keterangan Menteri Ristek Dikti Muhammad Natsir, lebih kepada upaya preventif pemerintah menjaga kondusifitas kampus agar terhindar dari adanya chaos politik saat pemilihan Rektor digelar.
Mengingat berdasarkan pengalaman di sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Haluoleo, perubahan statuta jelang pemilihan rektor berakibat pada konflik berkepanjangan antar kandidat calon rektor. Hal itu diakibatkan penerapan statuta yang dinilai sarat kepentingan politik calon tertentu. Kubu-kubuan antar pendukung calon rektor pun tidak terhindar lagi.
Agar diketahui, usulan perubahan statuta terbaru diusulkan Unram menyusul keluarnya peraturan baru terutama yang mengatur soal posisi keanggotaan senat. Dimana semua guru besar tidak otomatis menjadi anggota senat. Namun melainkan, anggota senat merupakan perwakilan berdasarkan utusan di masing-masing fakultas. Sehingga demikian, suara anggota senat merupakan suara perwakilan tiap fakultas.
Kini, dengan adanya kejelasan terkait jadwal, tahapan dan mekanisme Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mataram, merupakan hal yang menggembirakan bagi para bakal calon rektor yang selama ini masih galau menunggu kejelasan di tengah tarik ulur perubahan statuta.
Di samping itu, kandidat calon rektor akan lebih mudah memetakan persebaran suara senat sejak dini. Mengingat anggota senat menjadi pemilik suara. Dan yang tidak kalah penting ialah para kandidat calon rektor harus bisa meraih hati Menristek Dikti mengingat pada pemilihan ini, Menteri mempunyai suara cukup banyak dengan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen suara menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar