KANGGOK'M TADAHN ?

Rabu, 11 Oktober 2017

Spendu Bahas Penetapan KKM

KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. 
KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum KKG secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kepala SMPN 2 Mataram (Spendu) H. Lalu Suwarno menyebut bahwa KKM berfungsi sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK).

Selain itu, KKM juga sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran, sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD–nya, sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran, dan sebagai kesepakatan pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat khususnya orang tua dan wali murid.

"Melalui kegiatan tersebut semua guru secara bersama-sama mengevaluasi perangkat yang digunakan tahun sebelumnya sekaligus untuk melakukan penyempurnaan", tegasnya.

Di samping itu yang tidak kalah pentingnya ialah hasil penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) digunakan untuk acuan pengisian raport serta penyusunan instrumen ulalangan, mid semester, smster dengan computer based tes (CBT) skaligus pembiasaan menjawab soal dengan CBT sebagai langkah persiapan UNBK tahun 2018.

Dikatakan Suwarno, adapun langkah dan tahapan penetapan KKM antara lain guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.

Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian. 

KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan. KKM dicantumkan dalam laporan hasi belajar atau rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

"Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan KKM. Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda". (dys)

Tidak ada komentar: