KANGGOK'M TADAHN ?

Kamis, 20 Desember 2012

MENGAPA KADER HMI MEMBUTUHKAN FIKIH?





Oleh: Darsono Yusin Sali

Fikih sebagaimana umum dipahami merupakan disiplin ilmu yang membahas tentang yurisprudensi islam (hukum islam) tentunya sumber pengambilan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam al-Qur’an dan hadits nabi saw. Sebagai umat muslim, tentunya kedua sumber tersebut merupakan harga mati untuk tetap diikuti, karena keduanya ialah warisan berharga nabi saw.

Dalam tradisi-tradisi keilmuan klasik, fikih menjadi buah ilmu yang sangat digandrungi oleh kaum muslim. Hal itu terbukti dengan lahirnya banyak para ulama fikih fukaha yang pernah tercatat dalam sejarah islam. Hadirnya mereka tentu tidak bisa secara seksama dipandang sebagai sikap latah untuk mempelajari ilmu yang sama, namun bisa dilihat dari kengtrendnan suatu disiplin ilmu yang sedang berkembang saat itu. Dan ilmu fikih ialah pesona ilmu yang pernah tumbuh subur hidup pada masa awal tabi’in dan tabi’uttabi’in.

Fikih memberi ciri khas tersendiri dalam perkembangan ilmu dalam dunia islam, karena sejak hijrahnya nabi saw dalam kurun waktu 13 tahun ayat-ayat qur’an turun berkenaan dengan penetapan dan peneguhan hukum syara’ dan dasar-dasar pembentukan masyarakat. Periodesasi ini disebut sebagai periodesasi madaniyah di mana fokus pembicaraan qur’an tertuju pada bagaimana bentuk-bentuk bersyari’at dan bermsyarakat yang baik dan benar. 

Karakteristiknya yang terlihat legal formal membuat para ulama fikih fukaha tidak pernah akur dengan berbagai pemikiran yang didasarkan atas pendekatan alam filsafat mauaupun tasawuf. Bagaimanapun juga, tidak jarang terjadi persinggungan antar mereka ketika bertemu dan membahas satu peristiwa dan menyikapi satu kasus yang sama. Pendekatan yang digunakan oleh filsafat untuk memperoleh pengetahuannya dengan menggunakan pendekatan akal atau rasio. Artinya pemakaian rasionalitas menjadi titik tekan untuk sebuah kesimpulan dari ssebuah peristiwa. Begitu juga tasawuf cenderung pmenggunakan pendekatan intuisi ketika menyimpulkan suatu masalah. Beda dengan fikih, kalau dalam terminologi yang sering disebut dalam diskursus tasawuf, maka fikih biasanya disebut sebagai kulit luar dalam mempelajari ilmu islam. Artinya, fikih merupakn cover terbentuknya sebuah isi yang bisa dinikmati oleh banyak orang. Sehingga dalam sejarahnya, tercatat banyak sekali mihnah atau penghakiman moral terhadap para pemikir muslim yang berbeda dalam melihat sebuah masalah.

Fikih menjadi pengetahuan dasar bagi seseorang yang ingin memasuki dunia terdalam dari sebuah pengetahuan. Bukan berarti karena fikih selalu berada diluar sebgai cover namun sebenarnya apa yang terlihat akan sangat ditentukan oleh sejauhmana kita bisa memahami sampul dari pengetahuan dasar itu sendiri. Sehingga warna yang ditampilkan oleh fikih akan menampilkna warna yang ada di dalamnya,  jika dalamnya berwana merah maka sudah bisa dipastikan covernya berwana tidak jauh dari isi dalamnya.Karakteristik fikih yang terlihat sebagai sangat legal formal tersebut dalam tulisan ini coba penulis elaborasi dengan karakteristik kader HMI dalam persinggungannya dengan ilmu fikih.


Karakteristik kader HMI
Untuk bisa sepenuhnya menangkap titik persinggungan antara karakteristik fikih yang legal formal dengan karakteristik kader HMI, maka ada baiknya kita lihat profil kader HMI yang nantinya akan memberikan gambaran wajah HMI di tengah-tengah disiplin ilmu fikih.

Siapa kader HMI? Apa peran fungsi kader HMI? Bagaiman seorang kader disebut sebagai kader? Mangapa harus ada kader HMI?

Kader HMI sesuai dengan amanat pendirinya telah menetapkan tujuannya yaitu untuk tetap mempertahankan NKRI dan menyebarkan syi’ar islam. Itu artinya bahwa kader HMI selalu siap siaga sampai kapanpun untuk terus memperjuangkannnya sebagai bagian dari perjuangan kita di HMI. Selain itu kader HMI juga memiliki karakteristik yang berbeda dari organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan lainnya. Ciri wawasan keindonesiaan dan keislaman yang dikembangkan menjadi watak bagi setiap kader HMI. Sehingga segala bentuk pikiran dan tenaga selalu dicurahkan untuk kearah itu. Selain itu, melihat sejarah berdirinya HMI tahun 1947, organisasi besutan lafran pane ini merupakan organisasi yang yang cukup modern dan visioner. Sehingga gambaran di atas merupakan profil dari setiap kader HMI.

Sifat kemodernan yang dimiliki oleh setiap kader HMI inilah yang agaknya sulit bertemu dengan disiplin ilmu fikih yang merupakan warisan perkembangan ilmu-ilmu klasik islam yang cenderung tradisional. Tradisional yang penulis maksudkan ialah pendekatan yang digunakan dalam mengeluarkan hukum islam masih terlihat kaku dan tidak jamani. Sehingga dalam alam pikiran manapun, tidak akan pernah bertemu antara alam pikiran modern dan tradisonal.

Mari duduk bersama mencari jalan keluar
Stigma disiplin ilmu fikih yang kolot bagi kader HMI sudah sepatutnya dirubah, karena kekacauan moralitas kita (kader-kader HMI) harus segera diperbaiki. Pengetahuan yang dangkal tentang hukum islam sekali lagi membuat tindakan yang dilakukan tidak jelas arahnya dalam artian tujuannya tidak dipahami sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Sehingga kedepannya kader HMI memiliki rem kendali untuk mengontrol diri dalam bertindak. Selain itu, disiplin ilmu fikih juga harus bercermin dari pengalaman sejarahnya sendiri, ketika kader HMI menolak kehadiran fikih tentu ada yang salah dengan cara fikih “menampilkan” diri di tengah-tengah arus modernitas yang menjadi ciri setiap kader HMI. Tafsir otoritatif fikih klasik yang jumud harus terbuka dengan visi kemodernan yang tidak bisa kita hindari.
Sebagai umat muslim yang menyadari fungsi kekhalifahannya, tentu kondisi ini harus disikapi dengan bijaksana. Disatu sisi harus menerima kenyataan bahwa dunia modern dengan sifatnya yang profan harus diterima sebagai lahan berjuang dan disisi yang lain disiplin ilmu fikih yang conderung transenden harus pula mampu “menampilkan” diri di tengah-tengah kehidupan modern agar mampu bersaing dengan disiplin-displin ilmu lainnya. Sehingga ke depan, disiplin ilmu fikih lebih bisa diterima oleh semua kader HMI. Wallhua’lam bisshawab



Sekretariat HMI
Jl. Panji Anom 1 No 2 Kekalik Indah Mataram
19 Desember 2012


















Tidak ada komentar: