Oleh: Darsono Yusin Sali
Fikih
sebagaimana umum dipahami merupakan disiplin ilmu yang membahas tentang yurisprudensi
islam (hukum islam) tentunya sumber pengambilan hukum dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam al-Qur’an dan hadits nabi saw. Sebagai umat muslim,
tentunya kedua sumber tersebut merupakan harga mati untuk tetap diikuti, karena
keduanya ialah warisan berharga nabi saw.
Dalam
tradisi-tradisi keilmuan klasik, fikih menjadi buah ilmu yang sangat
digandrungi oleh kaum muslim. Hal itu terbukti dengan lahirnya banyak para
ulama fikih fukaha yang pernah tercatat dalam sejarah islam. Hadirnya mereka
tentu tidak bisa secara seksama dipandang sebagai sikap latah untuk mempelajari
ilmu yang sama, namun bisa dilihat dari kengtrendnan suatu disiplin ilmu yang
sedang berkembang saat itu. Dan ilmu fikih ialah pesona ilmu yang pernah tumbuh
subur hidup pada masa awal tabi’in dan tabi’uttabi’in.
Fikih memberi
ciri khas tersendiri dalam perkembangan ilmu dalam dunia islam, karena sejak
hijrahnya nabi saw dalam kurun waktu 13 tahun ayat-ayat qur’an turun berkenaan
dengan penetapan dan peneguhan hukum syara’ dan dasar-dasar pembentukan
masyarakat. Periodesasi ini disebut sebagai periodesasi madaniyah di mana fokus
pembicaraan qur’an tertuju pada bagaimana bentuk-bentuk bersyari’at dan
bermsyarakat yang baik dan benar.
Karakteristiknya
yang terlihat legal formal membuat para ulama fikih fukaha tidak pernah
akur dengan berbagai pemikiran yang didasarkan atas pendekatan alam filsafat mauaupun
tasawuf. Bagaimanapun juga, tidak jarang terjadi persinggungan antar mereka
ketika bertemu dan membahas satu peristiwa dan menyikapi satu kasus yang sama.
Pendekatan yang digunakan oleh filsafat untuk memperoleh pengetahuannya dengan
menggunakan pendekatan akal atau rasio. Artinya pemakaian rasionalitas menjadi
titik tekan untuk sebuah kesimpulan dari ssebuah peristiwa. Begitu juga tasawuf
cenderung pmenggunakan pendekatan intuisi ketika menyimpulkan suatu masalah. Beda
dengan fikih, kalau dalam terminologi yang sering disebut dalam diskursus
tasawuf, maka fikih biasanya disebut sebagai kulit luar dalam mempelajari ilmu
islam. Artinya, fikih merupakn cover terbentuknya sebuah isi yang bisa
dinikmati oleh banyak orang. Sehingga dalam sejarahnya, tercatat banyak sekali mihnah
atau penghakiman moral terhadap para pemikir muslim yang berbeda dalam
melihat sebuah masalah.
Fikih menjadi
pengetahuan dasar bagi seseorang yang ingin memasuki dunia terdalam dari sebuah
pengetahuan. Bukan berarti karena fikih selalu berada diluar sebgai cover
namun sebenarnya apa yang terlihat akan sangat ditentukan oleh sejauhmana kita
bisa memahami sampul dari pengetahuan dasar itu sendiri. Sehingga warna yang
ditampilkan oleh fikih akan menampilkna warna yang ada di dalamnya, jika dalamnya berwana merah maka sudah bisa
dipastikan covernya berwana tidak jauh dari isi dalamnya.Karakteristik fikih
yang terlihat sebagai sangat legal formal tersebut dalam tulisan ini coba
penulis elaborasi dengan karakteristik kader HMI dalam persinggungannya dengan
ilmu fikih.
Karakteristik
kader HMI
Untuk bisa
sepenuhnya menangkap titik persinggungan antara karakteristik fikih yang legal
formal dengan karakteristik kader HMI, maka ada baiknya kita lihat profil kader
HMI yang nantinya akan memberikan gambaran wajah HMI di tengah-tengah disiplin
ilmu fikih.
Siapa kader HMI?
Apa peran fungsi kader HMI? Bagaiman seorang kader disebut sebagai kader?
Mangapa harus ada kader HMI?
Kader HMI sesuai
dengan amanat pendirinya telah menetapkan tujuannya yaitu untuk tetap
mempertahankan NKRI dan menyebarkan syi’ar islam. Itu artinya bahwa kader HMI
selalu siap siaga sampai kapanpun untuk terus memperjuangkannnya sebagai bagian
dari perjuangan kita di HMI. Selain itu kader HMI juga memiliki karakteristik
yang berbeda dari organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan lainnya. Ciri wawasan
keindonesiaan dan keislaman yang dikembangkan menjadi watak bagi setiap kader
HMI. Sehingga segala bentuk pikiran dan tenaga selalu dicurahkan untuk kearah
itu. Selain itu, melihat sejarah berdirinya HMI tahun 1947, organisasi besutan
lafran pane ini merupakan organisasi yang yang cukup modern dan visioner. Sehingga
gambaran di atas merupakan profil dari setiap kader HMI.
Sifat kemodernan
yang dimiliki oleh setiap kader HMI inilah yang agaknya sulit bertemu dengan
disiplin ilmu fikih yang merupakan warisan perkembangan ilmu-ilmu klasik islam
yang cenderung tradisional. Tradisional yang penulis maksudkan ialah pendekatan
yang digunakan dalam mengeluarkan hukum islam masih terlihat kaku dan tidak
jamani. Sehingga dalam alam pikiran manapun, tidak akan pernah bertemu antara
alam pikiran modern dan tradisonal.
Mari
duduk bersama mencari jalan keluar
Stigma disiplin
ilmu fikih yang kolot bagi kader HMI sudah sepatutnya dirubah, karena kekacauan
moralitas kita (kader-kader HMI) harus segera diperbaiki. Pengetahuan yang
dangkal tentang hukum islam sekali lagi membuat tindakan yang dilakukan tidak
jelas arahnya dalam artian tujuannya tidak dipahami sebagai bentuk ketaatan
kepada Allah Swt. Sehingga kedepannya kader HMI memiliki rem kendali untuk
mengontrol diri dalam bertindak. Selain itu, disiplin ilmu fikih juga harus
bercermin dari pengalaman sejarahnya sendiri, ketika kader HMI menolak
kehadiran fikih tentu ada yang salah dengan cara fikih “menampilkan” diri di
tengah-tengah arus modernitas yang menjadi ciri setiap kader HMI. Tafsir
otoritatif fikih klasik yang jumud harus terbuka dengan visi kemodernan yang
tidak bisa kita hindari.
Sebagai umat
muslim yang menyadari fungsi kekhalifahannya, tentu kondisi ini harus disikapi
dengan bijaksana. Disatu sisi harus menerima kenyataan bahwa dunia modern
dengan sifatnya yang profan harus diterima sebagai lahan berjuang dan disisi
yang lain disiplin ilmu fikih yang conderung transenden harus pula mampu
“menampilkan” diri di tengah-tengah kehidupan modern agar mampu bersaing dengan
disiplin-displin ilmu lainnya. Sehingga ke depan, disiplin ilmu fikih lebih
bisa diterima oleh semua kader HMI. Wallhua’lam bisshawab
Sekretariat
HMI
Jl.
Panji Anom 1 No 2 Kekalik Indah Mataram
19
Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar