Rencana
pemerintah Kota Mataram untuk menjadikan Kota Mataram menuju “green city”
nampaknya tidak akan berjalan mulus. Batu sandungan utamanya ialah tidak berjalan
efektifnya perda RTRW yang mengatur berjalannya pembangunan di Kota Mataram.
Sebagaimana yang diamantkan oleh UU UU no 32 tahun 2009 kota itu harus memiliki
kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Sehingga diharapkan
kesegaran kota dari polusi tetap terjaga. Sebagai contoh tidak efektifnya Perda
RTRW tersebut ialah pembangunan gedung-gedung milik pemerintah dan rukuo-ruko
di taman udayana yang harusnya diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.
Tercatat ada beberapa gedung yang saat ini berdiri megah di seputaran taman
udayana diantaranya ialah gedung teranyar BPK RI NTB yang berdiri tepat di
sebelah timur ruas jalan, tidak jauh dari itu juga bangunan mewah gedung SMP 5 Mataram
hasil konversi lahan imbas dari proses pembangunan Islamic Center (IC) dan
ruko-ruko yang berdiri kokoh lainnya. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,
mengingat luas lahan pertaninan di Kota Mataram kian mengalami penyusutan. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar