KANGGOK'M TADAHN ?

Jumat, 27 September 2013

Warga Diminta Hentikan Penolakan Pembangunan PLTD


Mataram (Suara NTB)
Menanggapi tudingan sepihak perwakilan warga Forum Peduli Rakyat NTB saat hearing ke komisi III DPRD Kota Mataram Senin kemarin, yang mengaku belum pernah menandatangani surat persetujuan tanda tidak keberatan terhadap pembangunan PLTD, lurah Tanjung Karang Edi Suharto menyangkal tuduhan warga tersebut. Dirinya mengaku bahwa masyarakat yang menolak ini tidak memahami sepenuhnya persoalan perijinan.  Dikatakannya, dalam blanko pengisisan perijinan tersebut, itu ada space untuk warga sekitar yang berada di wilayah utara, timur, barat, selatan lokasi pembangunan, “nah kalau sudah ditandantangi oleh satu warga saja itu sudah cukup meskipun pada dasarnya, jika semua warga yang bertandatangan juga lebih bagus dan pihak investor telah memenuhi semua”. Menurutnya pihak investor telah memenuhi prosedur perijinan yang dilayangkan ke dinas terkait (Distako), yaitu mereka sebelumnya pernah sosialisasi dengan warga, setalah itu mereka memenuhi blanko pengisian ijin dan untuk warga yang berada di sekitar pembangunan. Di sana ada space tanda tidak keberatan dari warga, itu semua sudah dilengkapi oleh investor.
Sebagai palang pintu perijinan pembangunan tersebut, kami sudah melaksanakan tugas sesuai fungsi kami di kelurahan, hanya sampai di situ. Sedangkan untuk tindak lanjut surat dari investor tersebut diserahkan kepada dinas terkait. Nanti akan ada kajian teknis mengenai surat permohonan ijin ini. “Kewenangan lurah hanya membantu proses perijinan itu secara administrasi” jelasnya.
Disampaikannya pula bahwa prosedur untuk perijinan itu sendiri ialah berasal dari pemohon terlebih dahulu, mereka harus melengkapi blanko pengisian ijin tersebut, baru kemudian ada tandatangan kepala lingkungan, terus ke kelurahan baru ke dinas terkait. Dalam setiap tahapan itu, investor harus memenuhi segala bentuk persyaratan agar bisa membangun.
Sementara itu, menanggapi sejumlah warga yang menolak pembangunan PLTD Tanjung Karang, Edi Suharto menilai bahwa warga yang keberatan itu hanya sgelintir saja dan tidak representasi dari warga sekitar pembangunan. Selain itu ungkapnya, warga yang keberatan itu sebenarnya tidak murni warga di sekitar pembangunan sana, kebanyakan itu warga dari luar semua. Dirinya berharap kepada warga supaya mengehentikan aksi penolakan pembangunan ini. Hal itu karena pembangunan PLTD ini akan memberikan dampak secara ekonomis kepada warga sekitar pembangunan. Setelah pembangunan ini berlangsung, nanti akan ada pekerja berasal dari warga sekitar yang akan dipekerjakan. “Mereka akan ditampung bekerja di sana”. Selain itu, dirinya juga meminta kepada warga untuk tenang dan tidak mempermasalahkan lagi pembangunan PLTD karena ini menyangkut permasalahan dasar listrik di kota Mataram bukan untuk kepentingan segelintir orang. Karena sebelumnya pak walikota secara tegas mengatakan bahwa di kota Mataram ini, kita kekurangan daya listrik. Jadi seharusnya kita mendukung pelaksanaan pembangunan  PLTD ini, karena apa, ada surat dari PLN yang kita terima kalau sekiranya tidak bisa terlaksana pembangunan PLTD itu akan ada pemadaman listrik secara bergilir, karena kita kekurangan daya listrik. Hal itu akan berakibat pada macetnya berbagai bentuk perambahan bangunan untuk pembangunan rumah dan hotel serta berbagai bentuk pembangunan lainnya di kota Mataram ini. “ (bangunan, red) itu semua membutuhkan listrik, karena kota Mataram ini betul-betul kekurangan listrik. Lebih lanjut Edi Suharto mengaku siap jika dipanggil oleh komisi III untuk dimintai klarfikasi. “Tetapi kan sejauh ini kami belum menerima surat panggilan dari komisi III”. (dys)





Tidak ada komentar: