Mataram (Suara NTB)
Menanggapi tudingan sepihak
perwakilan warga Forum Peduli Rakyat NTB saat hearing ke komisi III DPRD Kota
Mataram Senin kemarin, yang mengaku belum pernah menandatangani surat
persetujuan tanda tidak keberatan terhadap pembangunan PLTD, lurah Tanjung
Karang Edi Suharto menyangkal tuduhan warga tersebut. Dirinya mengaku bahwa
masyarakat yang menolak ini tidak memahami sepenuhnya persoalan perijinan. Dikatakannya, dalam blanko pengisisan
perijinan tersebut, itu ada space untuk
warga sekitar yang berada di wilayah utara, timur, barat, selatan lokasi
pembangunan, “nah kalau sudah ditandantangi oleh satu warga saja itu sudah
cukup meskipun pada dasarnya, jika semua warga yang bertandatangan juga lebih
bagus dan pihak investor telah memenuhi semua”. Menurutnya pihak investor telah
memenuhi prosedur perijinan yang dilayangkan ke dinas terkait (Distako), yaitu mereka
sebelumnya pernah sosialisasi dengan warga, setalah itu mereka memenuhi blanko
pengisian ijin dan untuk warga yang berada di sekitar pembangunan. Di sana ada space tanda tidak keberatan dari warga,
itu semua sudah dilengkapi oleh investor.
Sebagai palang pintu perijinan
pembangunan tersebut, kami sudah melaksanakan tugas sesuai fungsi kami di
kelurahan, hanya sampai di situ. Sedangkan untuk tindak lanjut surat dari
investor tersebut diserahkan kepada dinas terkait. Nanti akan ada kajian teknis
mengenai surat permohonan ijin ini. “Kewenangan lurah hanya membantu proses
perijinan itu secara administrasi” jelasnya.
Disampaikannya pula bahwa prosedur
untuk perijinan itu sendiri ialah berasal dari pemohon terlebih dahulu, mereka
harus melengkapi blanko pengisian ijin tersebut, baru kemudian ada tandatangan
kepala lingkungan, terus ke kelurahan baru ke dinas terkait. Dalam setiap
tahapan itu, investor harus memenuhi segala bentuk persyaratan agar bisa
membangun.
Sementara itu, menanggapi
sejumlah warga yang menolak pembangunan PLTD Tanjung Karang, Edi Suharto
menilai bahwa warga yang keberatan itu hanya sgelintir saja dan tidak
representasi dari warga sekitar pembangunan. Selain itu ungkapnya, warga yang
keberatan itu sebenarnya tidak murni warga di sekitar pembangunan sana,
kebanyakan itu warga dari luar semua. Dirinya berharap kepada warga supaya
mengehentikan aksi penolakan pembangunan ini. Hal itu karena pembangunan PLTD
ini akan memberikan dampak secara ekonomis kepada warga sekitar pembangunan.
Setelah pembangunan ini berlangsung, nanti akan ada pekerja berasal dari warga
sekitar yang akan dipekerjakan. “Mereka akan ditampung bekerja di sana”. Selain
itu, dirinya juga meminta kepada warga untuk tenang dan tidak mempermasalahkan
lagi pembangunan PLTD karena ini menyangkut permasalahan dasar listrik di kota
Mataram bukan untuk kepentingan segelintir orang. Karena sebelumnya pak
walikota secara tegas mengatakan bahwa di kota Mataram ini, kita kekurangan
daya listrik. Jadi seharusnya kita mendukung pelaksanaan pembangunan PLTD ini, karena apa, ada surat dari PLN yang
kita terima kalau sekiranya tidak bisa terlaksana pembangunan PLTD itu akan ada
pemadaman listrik secara bergilir, karena kita kekurangan daya listrik. Hal itu
akan berakibat pada macetnya berbagai bentuk perambahan bangunan untuk
pembangunan rumah dan hotel serta berbagai bentuk pembangunan lainnya di kota Mataram
ini. “ (bangunan, red) itu semua
membutuhkan listrik, karena kota Mataram ini betul-betul kekurangan listrik. Lebih
lanjut Edi Suharto mengaku siap jika dipanggil oleh komisi III untuk dimintai
klarfikasi. “Tetapi kan sejauh ini kami belum menerima surat panggilan dari
komisi III”. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar