Mataram (suara NTB)
Ketua tim seleksi pemilihan calon
anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Dr. H. Sudiarto, SH,
M.Hum membantah kalau dirinya melakukan anulir terhadap keputusan tidak
meloloskan empat anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram yang
kembali mencalonkan diri sebagai anggota KPU Kota Mataram periode 2013/2018.
Ketika ditemui Suara NTB Kamis siang (10/10), H. Sudiarto mengaku kalau
keputusan tim seleksi yang tidak meloloskan empat calon anggota KPU petahana
sudah final. Menurutnya, sesuai dengan perturan yang ada, setiap calon anggota
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan diri harus melampirkan surat
pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu sebagai pejabat publik, pejabat
BUMN, dan BUMD baik surat tersebut bentuknya hanya surat pengunduran diri
bersyarat atau yang lainnya. “itu baru satu syarat, masih banyak syarat-syarat
yang lain”. Empat komisioner KPU Kota Mataram akunya, saat melakukan
pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri itu. Hanya ada
satu anggota komisioner KPU Kota Mataram yang melampirkan surat pernyataan
pengunduran diri yaitu H. Alfen saja. sehingga demikian, empat orang komisioner
KPU dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi terangnya.
Lebih lanjut, H. Sudiarto
mempersilahkan masyarakat untuk memberikan penilaian. Apakah mereka (anggota
komisioner KPU, red) sekarang
melakukan berbagai tugasnya sebagai pejabat publik tidak memakai anggaran dari
ABPD? Silahkan masyarakat memberikan penilaian. Dirinya menambahkan kalau
keputusan tim seleksi ini digugat, pihaknya siap melayani gugatan tersebut.
“kami siap jika nantinya ada gugatan dari calon yang tidak puas dengan kinerja
timsel”.
Selain itu, H. Sudiarto yang juga
dosen pasca sarjana fakultas Hukum Unram ini membantah keras tudingan bahwa
pihaknya melakukan pembatasan terhadap para peserta calon anggota Komisioner
Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram. Dirinya mengaku, pihaknya tidak pernah sama
sekali membatasi jumlah peserta yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota
KPU, “kami sangat terbuka kepada seluruh peserta yang mendaftar”. Namun
demikian terangnya, yang membatasi proses pendaftaran ialah karena keterbatasan
anggaran yang diberikan oleh KPU Pusat ke tim seleksi. Menurutnya, anggaran
yang diberikan oleh KPU Pusat kepada tim seleksi calon anggota Komisioner
Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram hanya cukup untuk jatah 50 orang peserta saja.
Sehingga dari 95 orang yang mendaftar kini tersisa sebanyak 50 orang sesuai
dengan jatah yang diberikan oleh KPU Pusat. “jadi kami bukan membatasi para
peserta” akunya. Meski tidak menyebutkan jumlah anggaran tersebut, H. Sudiarto
mengaku kalau anggaran itu akan dipergunakan untuk kebutuhan seleksi para
peserta seperti pemeriksaan tes kesehatan, pemeriksaan kondisi psikologi
(kejiwaan), dan tes wawancara. Di samping itu, H. Sudiarto meminta kepada
masyarakat agar mempercayai kinerja timsel yang selama ini sudah objektif dalam
melakukan proses seleksi awal terhadap calon anggota KPU. Kalau ada tudingan
masyarakat yang menilai timsel tidak objektif, silah dilihat prosesnya. “banyak
sahabat, keluarga yang tidak lulus seleksi, bahkan banyak pejabat yang mencoba
mendekati untuk meloloskan sanak keluarganya, namun kami tetap melakukan
penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku” akunya.
Untuk tahapan seleksi sendiri,
peserta yang kini sudah mengerucut menjadi 50 orang tersebut, semuanya sudah
menjalani tes kesehatan. Baru hari Senin depan akan dilakukan tes psikologi oleh
dokter dari RSJ. Setelah tes Psikologi selesai, timsel akan kembali menyaring
peserta sehingga tersisa hanya 20 orang peserta. Baru kemudian timsel akan
memberikan waktu agar masyarakat memberikan tanggapan terhadap 20 orang peserta
yang dinyatakan lulus. “Tanggapan dari masyarakat ini sangat penting, karena
lewat tanggapan masyarakat tersebut timsel akan tahu seperti apa calon anggota
KPU di mata masyarakat, baik itu terkait dengan moralitas calon, kredibelitas,
karakter calon, apakah calon tersebut pernah bermasalah dengah hukum dan lain
sebagainya yang tentunya poin ini akan sangat berpengaruh terhadap penilaian
timsel nantinya”. Ditanya mengenai mekanisme pemberian tanggapan oleh
masyarakat, H. Sudiarto mengaku kalau nantinya masyarakat akan diminta bersurat
dengan isi yang sesuai dengan tanggapan yang mau diberikan dan diantarkan
langsung ke sekretariat tim seleksi. Setelah itu, baru akan diadakan tes
wawancara oleh timsel sehingga tersisa 10 orang peserta yang selanjutnya akan
diserahkan ke KPU Provinsi untuk menjalani uji kelayakan dan terpilihlah 5
orang anggota komisoner yang baru. (dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar