KANGGOK'M TADAHN ?

Kamis, 21 November 2013

Timsel KPU Bantah Pihaknya Lakukan Pembatasan Terhadap Peserta


Mataram (suara NTB)
Ketua tim seleksi pemilihan calon anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Dr. H. Sudiarto, SH, M.Hum membantah kalau dirinya melakukan anulir terhadap keputusan tidak meloloskan empat anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota KPU Kota Mataram periode 2013/2018. Ketika ditemui Suara NTB Kamis siang (10/10), H. Sudiarto mengaku kalau keputusan tim seleksi yang tidak meloloskan empat calon anggota KPU petahana sudah final. Menurutnya, sesuai dengan perturan yang ada, setiap calon anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan diri harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu sebagai pejabat publik, pejabat BUMN, dan BUMD baik surat tersebut bentuknya hanya surat pengunduran diri bersyarat atau yang lainnya. “itu baru satu syarat, masih banyak syarat-syarat yang lain”. Empat komisioner KPU Kota Mataram akunya, saat melakukan pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri itu. Hanya ada satu anggota komisioner KPU Kota Mataram yang melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yaitu H. Alfen saja. sehingga demikian, empat orang komisioner KPU dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi terangnya.
Lebih lanjut, H. Sudiarto mempersilahkan masyarakat untuk memberikan penilaian. Apakah mereka (anggota komisioner KPU, red) sekarang melakukan berbagai tugasnya sebagai pejabat publik tidak memakai anggaran dari ABPD? Silahkan masyarakat memberikan penilaian. Dirinya menambahkan kalau keputusan tim seleksi ini digugat, pihaknya siap melayani gugatan tersebut. “kami siap jika nantinya ada gugatan dari calon yang tidak puas dengan kinerja timsel”.
Selain itu, H. Sudiarto yang juga dosen pasca sarjana fakultas Hukum Unram ini membantah keras tudingan bahwa pihaknya melakukan pembatasan terhadap para peserta calon anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram. Dirinya mengaku, pihaknya tidak pernah sama sekali membatasi jumlah peserta yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota KPU, “kami sangat terbuka kepada seluruh peserta yang mendaftar”. Namun demikian terangnya, yang membatasi proses pendaftaran ialah karena keterbatasan anggaran yang diberikan oleh KPU Pusat ke tim seleksi. Menurutnya, anggaran yang diberikan oleh KPU Pusat kepada tim seleksi calon anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram hanya cukup untuk jatah 50 orang peserta saja. Sehingga dari 95 orang yang mendaftar kini tersisa sebanyak 50 orang sesuai dengan jatah yang diberikan oleh KPU Pusat. “jadi kami bukan membatasi para peserta” akunya. Meski tidak menyebutkan jumlah anggaran tersebut, H. Sudiarto mengaku kalau anggaran itu akan dipergunakan untuk kebutuhan seleksi para peserta seperti pemeriksaan tes kesehatan, pemeriksaan kondisi psikologi (kejiwaan), dan tes wawancara. Di samping itu, H. Sudiarto meminta kepada masyarakat agar mempercayai kinerja timsel yang selama ini sudah objektif dalam melakukan proses seleksi awal terhadap calon anggota KPU. Kalau ada tudingan masyarakat yang menilai timsel tidak objektif, silah dilihat prosesnya. “banyak sahabat, keluarga yang tidak lulus seleksi, bahkan banyak pejabat yang mencoba mendekati untuk meloloskan sanak keluarganya, namun kami tetap melakukan penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku” akunya.
Untuk tahapan seleksi sendiri, peserta yang kini sudah mengerucut menjadi 50 orang tersebut, semuanya sudah menjalani tes kesehatan. Baru hari Senin depan akan dilakukan tes psikologi oleh dokter dari RSJ. Setelah tes Psikologi selesai, timsel akan kembali menyaring peserta sehingga tersisa hanya 20 orang peserta. Baru kemudian timsel akan memberikan waktu agar masyarakat memberikan tanggapan terhadap 20 orang peserta yang dinyatakan lulus. “Tanggapan dari masyarakat ini sangat penting, karena lewat tanggapan masyarakat tersebut timsel akan tahu seperti apa calon anggota KPU di mata masyarakat, baik itu terkait dengan moralitas calon, kredibelitas, karakter calon, apakah calon tersebut pernah bermasalah dengah hukum dan lain sebagainya yang tentunya poin ini akan sangat berpengaruh terhadap penilaian timsel nantinya”. Ditanya mengenai mekanisme pemberian tanggapan oleh masyarakat, H. Sudiarto mengaku kalau nantinya masyarakat akan diminta bersurat dengan isi yang sesuai dengan tanggapan yang mau diberikan dan diantarkan langsung ke sekretariat tim seleksi. Setelah itu, baru akan diadakan tes wawancara oleh timsel sehingga tersisa 10 orang peserta yang selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk menjalani uji kelayakan dan terpilihlah 5 orang anggota komisoner yang baru. (dys)






Tidak ada komentar: