KANGGOK'M TADAHN ?

Sabtu, 21 Desember 2013

Upaya Normalisasi Eks Pelabuhan Ampenan dari Miras Butuh Waktu Lama


Sebanyak 34 botol minuman keras jenis tradisional dan modern terjaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram yang digelar Senin siang di beberapa lokasi sekitar eks pelabuhan Ampenan.  Operasi yang digelar satpol PP kota Mataram ini merupakan razia yang dilakukan dalam rangka menertibkan dan memulihkan eks pelabuhan Ampenan dari berbagai aktifitas peredaran dan penjualan minuman keras. Karena selama ini, hampir 10 tahun lebih eks pelabuhan Ampenan kerap meresahkan masyarakat dengan aktifitas penjualan minuman keras yang terdapat di lapak-lapak di seputar eks pelabuhan Ampenan.
Ditemui Suara NTB di kantornya usai melakukan razia, Kepala Bidang Tramtibun Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati, mengaku bahwa pihaknya kini sedang gencar-gencar melakukan razia minuman keras yang difokuskan di area eks pelabuhan Ampenan. Menurutnya, Ampenan selama ini kerap diduga sebagai lokasi penjualan minuman keras dari berbagai jenis seperti minuman tradisional oplosan dan jenis minuman modern. Padahal, sebagai daerah pusat wisata, Ampenan harusnya steril dari peredaran minuman keras. “Oleh sebab itulah, dalam beberapa hari ini kami melakukan razia intensif ke beberapa lapak yang diduga menjual minuman keras. Seperti yang berhasil ditemukan 3 hari yang lalu, banyak di antara pedagang kaki lima yang menjual minuman keras berbagai jenis. Padahal akunya, fasilitas berjualan yang mereka gunakan berasal dari  pemerintah” terangnya.
Lebih lanjut Bayu mengungkapkan bahwasanya peredaran minuman keras di area eks pelabuhan Ampenan dari beberapa kali sidak yang dilakukan oleh pihaknya ternyata berasal dari luar. Artinya yang membawa masuk barang haram tersebut ungkapnya ialah warga luar Ampenan namun tetap berada di seputaran kota Mataram seperti Cakra dan lain sebagainya. Bayu juga mengungkapkan, meski masih dalam tahap himbauan, para penjual yang ketahuan menjual minuman keras akan diberikan peringatan, jika tidak indahkan baru kemudian akan dikenakan sanksi dan dibawa ke pihak kepolisian. “ancaman yang akan dikenakan kepada para penjual minuman keras yang tidak mempedulikan himbauan dan peringatan bisa diancam dengan sanksi kurungan 6 bulan atau denda minimal 50 juta” ungkapnya.
Dijelaskannya, upaya normalisasi eks pelabuhan Ampenan dari peredaran minuman keras membutuhkan waktu 1 hingga 2 tahun ke depan. Hal itu karena peredarannya selama ini sudah terlalu mengakar. Sehingga dibutuhkan waktu lama agar benar-benar bersih dari peredaran minuman keras. “Ampenan selama ini masih dengan citra negatifnya, sehingga untuk benar-benar bersih dan menjadikannya sebagai wisata keluarga butuh waktu lama”. (dys)



Tidak ada komentar: