Sebanyak 34 botol minuman keras
jenis tradisional dan modern terjaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Mataram yang digelar Senin siang di beberapa lokasi sekitar
eks pelabuhan Ampenan. Operasi yang
digelar satpol PP kota Mataram ini merupakan razia yang dilakukan dalam rangka
menertibkan dan memulihkan eks pelabuhan Ampenan dari berbagai aktifitas peredaran
dan penjualan minuman keras. Karena selama ini, hampir 10 tahun lebih eks
pelabuhan Ampenan kerap meresahkan masyarakat dengan aktifitas penjualan
minuman keras yang terdapat di lapak-lapak di seputar eks pelabuhan Ampenan.
Ditemui Suara NTB di kantornya usai melakukan razia, Kepala Bidang
Tramtibun Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati, mengaku bahwa pihaknya kini
sedang gencar-gencar melakukan razia minuman keras yang difokuskan di area eks
pelabuhan Ampenan. Menurutnya, Ampenan selama ini kerap diduga sebagai lokasi
penjualan minuman keras dari berbagai jenis seperti minuman tradisional oplosan
dan jenis minuman modern. Padahal, sebagai daerah pusat wisata, Ampenan
harusnya steril dari peredaran minuman keras. “Oleh sebab itulah, dalam
beberapa hari ini kami melakukan razia intensif ke beberapa lapak yang diduga
menjual minuman keras. Seperti yang berhasil ditemukan 3 hari yang lalu, banyak
di antara pedagang kaki lima yang menjual minuman keras berbagai jenis. Padahal
akunya, fasilitas berjualan yang mereka gunakan berasal dari pemerintah” terangnya.
Lebih lanjut Bayu mengungkapkan
bahwasanya peredaran minuman keras di area eks pelabuhan Ampenan dari beberapa
kali sidak yang dilakukan oleh pihaknya ternyata berasal dari luar. Artinya
yang membawa masuk barang haram tersebut ungkapnya ialah warga luar Ampenan
namun tetap berada di seputaran kota Mataram seperti Cakra dan lain sebagainya.
Bayu juga mengungkapkan, meski masih dalam tahap himbauan, para penjual yang
ketahuan menjual minuman keras akan diberikan peringatan, jika tidak indahkan
baru kemudian akan dikenakan sanksi dan dibawa ke pihak kepolisian. “ancaman
yang akan dikenakan kepada para penjual minuman keras yang tidak mempedulikan
himbauan dan peringatan bisa diancam dengan sanksi kurungan 6 bulan atau denda
minimal 50 juta” ungkapnya.
Dijelaskannya, upaya normalisasi
eks pelabuhan Ampenan dari peredaran minuman keras membutuhkan waktu 1 hingga 2
tahun ke depan. Hal itu karena peredarannya selama ini sudah terlalu mengakar.
Sehingga dibutuhkan waktu lama agar benar-benar bersih dari peredaran minuman
keras. “Ampenan selama ini masih dengan citra negatifnya, sehingga untuk
benar-benar bersih dan menjadikannya sebagai wisata keluarga butuh waktu lama”.
(dys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar