Pada 22 Oktober 2013 yang lalu, saya telah mengumumkan
pengukuhan undang-undang hukuman pidana Syari’ah 2013. Maka pada hari ini
[Rabu, (30/4)], setelah berlangsung enam bulan, dengan bertawakkal dan
bersyukur kepada kepada Allah SWT. Saya akan mendeklarasikn bahwa undang-undang
hukum pidana Syari’ah tahap pertama akan mulai diberlakukn besok, hari Kamis
tgl 1 Rajab 1435 H bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2014 Masehi, yang
kemudian akan diikuti oleh penerapan tahap selanjutnya.
Tidak ada pernyataan sama sekali bhw kita akan menangguhkan
penerapan undang2 hukum pidana Syari’ah, sbagaimana yg telah dikutip oleh media.
Kita perlu memahami ungkapan ‘6 bulan setelah undang-undang trsebut
dikukuhkan’, dimana hari ini masih trmasuk dlm lingkup masa 6 bulan tsb.
Alhamdulillah, dengan ini kita telah mengulang sejarah
perundangan Islam yang pernah diterapkan di Brunei beberapa abad yang lalu.
Semua itu merupakan berkat dari keteguhan kita untuk membela agama Allah di
negara kita yang berberkah ini. Allah telah berjanji bahwa Allah akan
menolong kita apabila kita menolong agama-Nya. Janji ini akan berlaku, sebagaimana
dinyatakan dlm Al-Qur’an surah Muhammad ayat ke 7, yang artinya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong [agama]
Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”
Dgn memanjatkan syukur kpd Alah, mk kewajiban pribadi saya,
dan kewajiban kita semua kpd-Nya dlm menegakkn hukum-hukum Islam tlah ditunaikn.
Yang harus dilakukan sekarang adalah instansi terkait menjalankan peranan
mereka dengan penuh tanggung jawab, amanat dan beradab.
Ingatlah! Fokus tujuan kita hanyalah kepada Allah saja,
semata-mata untuk mencari ridhonya. Bukan dengan melihat ke kiri dan ke
kanan untuk mencari siapa yang suka atau tidak. Kita tidak pernah
melihat orang lain dengan pandangan buruk, karena itu adalah hak dan pilihan
mereka. Kita juga tidak mengharapkan mereka menerima atau setuju dengan
kita, tapi cukuplah jika mereka menghormati kita sebagaimana kita
menghormati mereka. Adapun asumsi-asumsi dalam berbagai teori adalah
perkara yang lumrah dan tidak akan ada selesainya. Kita tidak boleh
berpegang pada teori yg statusnya tidak lebih dari teori belaka, dibandingkan
dengan apa yang telah kita pilih yang merupakan perintah dari Allah SWT.
Sesungguhnya perintah Allah terhadap kita bukanlah teori
belaka, tapi ini adalah kewajiban agama yang tidak ada keraguan di dalamnya.
Seperti teori yang mengklaim bahwa hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Tetapi
Allah sendiri yang menyatakan bahwa hukum-Nya adalah adil. Maka
dimanakah nilai teori tersebut jika dibandingkan dengan wahyu Allah?
Dg ikhlas kita tegaskan bhw keputusan utk melaksanakn
perintah Allah terkait dg hukum pidana syari’ah 2013 bukanlah utk sekedar
bersenang-senang, tapi ini adalah atas dasar mematuhi perintah Allah yang
termaktub dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Saya sangat bangga dan sangat berbahagia dengan respon dari
rakyat dan penduduk negara ini yang telah menyatakan dukungan penuh mereka,
termasuk dari kalangan non-muslim. Terlebih lagi dukungan dari anggota
dewan legislatif dalam sidangnya yang berlangsung baru-baru ini.
Sekian
Wabillahi Tawfiq Wal Hidayah
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar