KANGGOK'M TADAHN ?

Senin, 09 Oktober 2017

Indonesia Darurat Guru Besar

Prof. Abdul Mujib
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), menyebut hingga kini Indonesia masih kekurangan tenaga guru besar, yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi.
Idealnya, satu Perguruan Tinggi Negeri memiliki 50 persen guru besar  dari jumlah dosen di PTN itu. Namun kondisi saat ini jumlah guru besar di Indonesia baru 15 sampai 20 persen di setiap PTN.

Anggota Tim Penilai Guru Besar Kemenag RI Prof. Dr. Abdul Mujib, M.Ag., M.Si., menilai salah satu problem minimnya jumlah guru besar di PTN karena regulasi di Kemenristekdikti berubah-ubah.

Sebagai contoh jika dulu para dosen seolah- olah hanya untuk mengajar karena orientasinya teaching center, tapi sekarang orientasinya berubah riset center.

Riset yang dihasilkan para dosen tidak saja dibaca di dalam negeri, tapi juga hasil riset tersebut jatus dibaca orang luar negeri. Sehingga hasil riset itu pun harus dimasukkan ke dalam jurnal internasional terindeks scopus.

"Makanya persyaratan sekarang ketat sebagai guru besar," ujar Abdul Mujib di UIN Mataram, Sabtu (7/10).
Selain persoalan regulasi, persoalan lain ungkapnya ialah kemampuan riset dosen kurang  berkualitas atau juga penguasaan bahasa yang kurang, termasuk kurangnya relasi untuk bisa  terbit di jurnal internasional.
"Jurnal bermacam-macam. Ada jurnal bereputasi nasional juga jurnal akreditasi nasional, jurnal nternasional terindeks scopus," ujarnya.

Kekurangan-kekurangan tersebut membuat dosen kesulitan dalam mengakaes jurnal tersebut. Apalagi untuk dosen-dosen dari UIN yang melakukan riset berbahasa arab sangat kesulitan mengakses jurnal internasional terindeks scopus yang rata-rata bebahasa inggris.

"Sangat berat sekali, jadi banyak faktor memang mutu riset bagus tapi kurang bahasanya. Kan ke bahasa Inggris bermasalah, apalagi dosen UIN kan berbahasa arab, sangat kurang sekali, jarang jurnal yang mengakses bahasa arab," jelasnya.

Sementara untuk anggaran riset yang disediakan pemerintah cukup besar. Saat ini perguruan tinggi diwajibkan mengakses 30 persen untuk anggaran riset.

Di sisi lain, dosen-dosen yang hendak mengajukan diri menjadi guru besar agar tidak tergesa-gesa dan lebih cermat lagi memperhatikan segala persyaratan. Kerena selama ini banyak dosen yang mengajukan diri belum saatnya dan berakibat pada proses yang lama.

"Biasanya kalau tidak ada masalah dalam hal persyaratan cepat. Masalahnya gini syaratnya tidak memenuhi  terus seolah-olah lama, padahal belum saatnya mengajukan," tutupnya. (d)

Tidak ada komentar: