Pasca statuta Unram baru turun, otomatis semua proses penjaringan, penyaringan dan pemilihan Rektor Unram gugur. Termasuk komposisi anggota senat lama yang terdiri dari semua guru besar juga tidak sah.
"Statuta baru dalam pasal 19 mencabut statuta lama, mau tidak mau semua proses termasuk keabsahan senat yang kita bentuk kemarin menjadi tidak sah. Lalu anggota senat pun akan dilakukan pemilihan," ujar Rektor Unram Prof. Ir. H. Sunarpi, Selasa (3/10).
Lebih jauh Sunarpi menyebut dengan demikian, Unram harus memilih anggota senat baru dengan pola perwakilan di tiap fakultas yang ada di Unram. Pemilihan anggota senat baru di sembilan fakultas yang terdapat di Unram berlangsung serentak hari ini.
Dijelaskan pula, pemilihan anggota senat perwakilan fakultas terdiri dari dua unsur. Yaitu senat dari unsur dosen guru besar sebanyak dua orang dan senat unsur dosen non guru besar sebanyak tigaorang. Pemilihan senat unsur dosen guru besar dilakukan oleh sesama guru besar.
Sedang senat unsur dosen non guru besar dipilih oleh sesama dosen yang ada di fakultas. Dengan demikian, suara di masing-masing fakultas jika semua unsur lengkap sebanyak enam orang anggota senat di tambah dekan yang merupakan ex officio.
"Guru besar pakai perwakilan, tiap fakultas harus dua guru besar, kalau misalnya di fakultas itu ada tiga dia harus pilih dua orang. Selain unsur guru besar ialah dosen non guru besar diwakili tiga orang," sambungnya.
Termasuk juga yang mengalami perubahan berdasarkan statuta baru ini ialah posisi ketua senat tidak lagi otomatis dipegang Rektor di tingkat universitas, begitu juga Dekan di tingkat fakultas tidak otomatis menjadi ketua senat fakultas.
Selain berasal dari perwakilan tiap fakultas, anggota senat berikutnya yang non ex officio berasal dari Rektor, Wakil-wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Kepala LPM dan Ketua Lemlit.
Sementara pantauan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, pemilihan berjalan lancar. Antusiasme dosen memilih perwakilan anggota senat sangat luar biasa terlihat dari daftar hadir sudah penuh.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Drs. H. Burhanudin, M.Si., mengemukakan bahwa pemilihan ini mengacu pada peraturan senat nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan anggota senat.
Terdapat delapan orang dosen yang dipilih sebagai calon anggota senat dari 37 dosen di FEB yang memiliki jabatan lektor kepala. Dari jumlah itu ada 14 yang mengembalikan formulir, selanjutnya ada sembilan yang bersedia untuk dicalonkan, dan satu orang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga delapan dosen orang akhirnya dipilih sebagai calon anggota senat fakultas.
"Dari delapan orang nengerucut jadi tiga orang. Kalau guru besar kita serahkan ke mereka secara mufakat," sambungnya.
Sementara itu jumlah pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap dari dosen FEB sebanyak 144 orang. Namun dua orang sudah pensiun, sisanya ada yang sedang naik haji, ada yang masih sekolah.
"Ada 11 yang tidak bisa gunakan hak pilihnya sisanya menjadi 133," tutupnya.
Sementara hasil pemilihan senat di semua fakultas baru diserahkan ke Rektor besok tanggal 5 Oktober. (d)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar